Menteri Syafruddin Minta PNS Tak Bolos Masuk Pada 10 Juni, Ingatkan Bakal Ada Sanksi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Syafruddin, mengingatkan agar para pegawai negeri sipil (PNS) jangan ada yang terlambat bekerja usai libur Lebaran 2019. Hal ini disampaikannya usai halal bihalal di kediaman Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri di jalan Teuku Umar, Jakarta.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Syafruddin, mengingatkan agar para pegawai negeri sipil (PNS) jangan ada yang terlambat bekerja usai libur Lebaran 2019. Hal ini disampaikannya usai halal bihalal di kediaman Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri di jalan Teuku Umar, Jakarta.
"(ASN) supaya jangan terlambat. Tanggal 10 harus masuk," ucap Menteri Syafruddin di Jakarta, Rabu (5/6).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
Dia menegaskan, jika ada yang membolos atau tak masuk di hari tersebut tanpa keterangan, maka akan dikenakan sanksi. "Kalau tidak (masuk tanpa keterangan), ada sanksinya," tukasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik 2019. Sanksi pun telah disiapkan bagi para PNS yang melanggar ketentuan ini.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian PAN-RB, Mudzakir, mengatakan bagi PNS ketahuan menggunakan mobil dinas untuk mudik, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. "Nanti dinilai berdasarkan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," kata dia.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6
Baca juga:
Mudik 2019 Pakai Mobil Dinas, PNS Bakal Kena Sanksi Tegas
Kemenkeu Catat Pencarian Anggaran THR PNS Sudah 99 Persen
Gubernur Anies Larang PNS Terima Parsel Lebaran
Di Hari Lahir Pancasila, Sri Mulyani Dorong PNS Kemenkeu Menjadi Agen Pemersatu
KPK Imbau ASN Tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
PNS yang Bolos Upacara Hari Lahir Pancasila Terancam Tunjangan Kinerjanya Dipotong
Hari Kejepit, 1.885 PNS Pemprov DKI Jakarta Tidak Ngantor