Meski AirAsia terbang ilegal, korban dapat asuransi Rp 1,25 M
OJK mencatat AirAsia melindungi penumpangnya dengan asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan mitranya Sinarmas.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap ngotot menyebut penerbangan AirAsia QZ8501 tujuan Surabaya - Singapura dilakukan secara ilegal. Pasalnya, penerbangan yang dilakukan hari Minggu 28 Desember 2014 tersebut di luar izin yang telah diberikan Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.
Meski diduga melanggar aturan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan asuransi penumpang pesawat Airasia tetap dikucurkan. Tidak ada alasan untuk tidak memberikan klaim asuransi meski penerbangan tersebut ilegal.
"Penyebab pasti memang masih proses penyidikan. Tapi masalah asuransi bukan rute atau jam terbang penerbangan. Tidak jadi alasan walaupun jatuhnya hari Minggu. Keterangan sementara katakanlah buruknya cuaca, penyebabnya. Tapi meski dia berangkat hari Minggu terus jatuh. Itu bukan alasan," ucap Kepala Eksekutif Pengawas INKB OJK, Firdaus Djaelani dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (6/1).
Dari catatan OJK, AirAsia telah melindungi penumpangnya ke perusahaan asuransi. AirAsia mengasuransikan kerugian badan, jiwa penumpang, serta pihak ketiga seperti barang. AirAsia melindungi penumpangnya dengan asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan mitranya Sinarmas.
"Ini merupakan program asuransi dibeli AirAsia. Melindungi penumpang pesawat itu Jasindo dan Sinarmas," katanya.
Firdaus menegaskan, semua penumpang AirAsia QZ8501 berhak mendapatkan asuransi minimal Rp 1,25 miliar per orang. Angka asuransi ini sudah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
"Aturan Kemenhub penumpang pesawat penggantian berhak Rp 1,25 miliar meninggal dunia atau cacat total. Itu dibayar Jasindo dan Sinarmas yang me re-asuransikan ke Allianz internasional," tutupnya.