Meski tak capai target, pegawai pajak tetap terima kenaikan gaji
"Saya akan berusaha tetap atau bahkan naik (gaji pegawai pajak)," janji Plt Dirjen Pajak Ken.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Besaran tunjangan tersebut mulai Rp 8,457 juta bagi tingkat pelaksana, hingga Rp 117,375 juta untuk Direktur Jenderal Pajak.
Tujuan pemberian tunjangan tersebut untuk meningkatkan kinerja pegawai pajak guna mendukung penerimaan negara dari sektor perpajakan. Sayangnya peningkatan gaji tersebut tidak sejalan dengan setoran penerimaan pajak pada tahun ini yang berpotensi tak mencapai target.
Plt Direktur Jendral Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengevaluasi bahkan menurunkan gaji para pegawai pajak. Meski setoran penerimaan pajak tahun ini tidak akan tercapai.
"Kalau soal gaji, saya berusaha jangankan diturunkan, saya akan berusaha tetap atau bahkan naik (gaji pegawai pajak)," janjinya di Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Kamis (3/12).
Ken beralasan, bahwa pihaknya tidak akan menurunkan gaji para pegawai lantaran dalam satu tahun DJP hanya mengalokasikan dana sekitar Rp 4 triliun untuk membayarkan gaji.
"Gaji kita ini dalam satu tahun dari 35.000 pegawai pajak cuma Rp 4 triliun jadi rata-rata setahun Rp 100 juta (gaji pegawai pajak), coba dibagi 12 bulan jadi berapa," jelas Ken.
Ken menyebut, bahwa pihaknya yakin masih dapat menggenjot kinerja dengan menarik wajib pajak bagi masyarakat kelas menengah yang belum memiliki Nilai Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya, saat ini masyarakat kelas menengah yang memiliki NPWP sekitar 27 juta dari total keseluruhan 129 juta penduduk.
"Artinya ada 101 juta yang saya lakukan ekstensifikasi tanpa melakukan kegaduhan, nanti bisa hasilkan lebih besar lagi. Kalau 129 juta aja hasilnya Rp 103 triliun, kalau 101 juta kalian bisa meramal," ungkap Ken.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito menyampaikan, Presiden Joko Widodo memberikan motivasi kepada pegawai DJP Kemenkeu untuk bekerja lebih baik.
Tak hanya mendapat dorongan semangat untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini, Sigit mengaku pihaknya juga mendapat buah tangan dari Jokowi.
"Beliau telah memberikan hadiah oleh-oleh Perpres mengenai tunjangan kinerja dan remunerasi," ucap Sigit.
Pemerintah telah menyepakati dalam APBN Perubahan 2015 pemberian remunerasi kepada DJP Kemenkeu sebesar Rp 4,1 triliun.
Baca juga:
Sigit Pramudito: Plt Dirjen Pajak lebih baik dari saya
Sigit akui tak ada tekanan dalam pengunduran diri dari Dirjen Pajak
Sigit: Sejak September, saya sudah mau mundur dari Dirjen Pajak
Mundur sebagai dirjen pajak, Sigit Priadi mengaku lega
Mundurnya Sigit Pramudito bisa jadi pelajaran seluruh pejabat RI
Dirjen pajak mundur, DPR nilai contoh bagus
Twitter dukung pemerintah terapkan pajak media sosial
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan sholat wajib dikerjakan? Sholat wajib yang harus dikerjakan oleh seorang muslim adalah sholat 5 waktu yakni sholat subuh, Zuhur, Asar, Magrib dan Isya.
-
Kapan calon jamaah haji plus berangkat? Dalam hal waktu tunggu, periode untuk haji plus biasanya lebih singkat dibandingkan haji reguler.Akibatnya, biaya untuk program haji plus cenderung lebih tinggi.
-
Kapan pria harus mandi wajib? Hadas besar bagi seorang laki-laki biasanya disebabkan karena keluarnya air mani.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.