Meski Tak Dilarang, PNS Nekat Cuti saat Libur Natal Bisa Dapat Sanksi
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB, Rini Widiyantini mengatakan, PNS sejatinya tak dilarang untuk bepergian atau cuti saat Nataru. Asalkan yang bersangkutan telah mendapat izin dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari instansi asal.
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) diimbau untuk tidak bepergian dan cuti saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 72/2020. Pembatasan gerak untuk PNS saat Nataru ini berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB, Rini Widiyantini mengatakan, PNS sejatinya tak dilarang untuk bepergian atau cuti saat Nataru. Asalkan yang bersangkutan telah mendapat izin dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari instansi asal.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa yang ditemukan bocah asal Inggris pada tahun 2020? Fosil Ichthyosaurus ditemukan bocah asal Ruby dan ayahnya di sebuah pantai di Inggris pada Mei 2020 lalu.
-
Apa yang dirayakan dalam puisi Natal ini? Natal adalah saat untuk merayakan kasih sayang, saling berbagi, dan mengenang kelahiran Sang Penebus.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Bagaimana puisi Natal ini menyampaikan pesan kasih? Dalam hati, damai sejati terasa Kasih-Nya tiada tara, menguatkan iman kita
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
"Jadi sebetulnya ASN peroleh cuti, silakan saja tetap cuti. Itu diberikan kepada PPK. PPK diberikan, hanya saja diimbau untuk dilakukan pengetatan," jelas Rini dalam sesi teleconference, Rabu (23/12).
Kendati demikian, Rini mengingatkan, PNS yang tak mendapat izin cuti namun nekat untuk bepergian saat Nataru bisa mendapatkan sanksi. Pemberian sanksi pun mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Disiplin memang sudah diatur. PPK bisa atur apakah mereka dapat sanksi disiplin ringan atau sedang sesuai aturan tersebut. Itu mengacu pada PP 53/2010," ujarnya.
Adapun dalam PP 53/2010, jenis sanksi bagi PNS dibagi ke dalam 3 klasifikasi, yakni tingkat hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sanksi Penundaan Kenaikan Gaji
Sementara hukuman disiplin sedang yakni penundaan kenaikan gaji dan pangkat berkala selama 1 tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sedangkan sanksi berat yang bisa diterima PNS berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Jika mencermati ucapan Rini sebelumnya, PNS yang melanggar ketentuan cuti dengan nekat bepergian saat Nataru akan mendapatkan hukuman sanksi ringan ataupun sedang.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)