Nantinya cuma butuh satu lembar buat perizinan berwiraswasta
Sudah termasuk SIUP, HO, IMB. Izin satu lebar itu semacam identitas seperti sertifikat.
Pemerintah menjanjikan kemudahan bagi masyarakat yang berniat berwiraswasta atau menjadi pengusaha kecil dan menengah (UMKM). Nantinya, tak perlu ribet mengurus perizinan.
Deputi Menko bidang Perniagaan dan Kewirausahaan Edy Putra Irawady mengatakan, perizinan bagi pelaku UMKM hanya satu lembar. "Jadi dia izin satu lembar itu supaya bisa akses ke formal," ujar Edi di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (23/3).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Mengapa UMKM dianggap penting bagi perekonomian Tarakan? Mengingat, UMKM menjadi salah satu pondasi perekonomian di wilayah, bahkan nasional.
-
Bagaimana Pertamina memberikan dukungan kepada UMKM? “Apa yang dilakukan selama ini tentu support semua pihak, dimana saya sebagai pemimpin di BUMN. Ini merupakan kebanggaan, masih banyak PR yang harus dikerjakan. Saya memimpin BUMN hanya menjalankan amanah. Yang paling penting adalah memberikan pelayanan, dan menjadi lokomotif perekonomian nasional, serta mengembangkan UMKM (usaha mikro kecil menengah). Karena inilah kekuatan Indonesia,”ujar Nicke.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
Satu lembar izin mencakup berbagai perizinan yang kerap menjadi kendala bagi pengusaha UMKM. "Sudah termasuk SIUP, HO, IMB. Izin satu lebar itu semacam identitas seperti sertifikat. Jadi tidak perlu mengurus izin-izin lainnya. Ibaratnya, dengan satu lembar, saya sudah punya semuanya," tutur Edi.
Selama ini, kata Edi, proses perizinan untuk wiraswasta terlampau berbelit. Mulai dari mendaftarkan perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM atau terdaftar di Kecamatan atau Kelurahan untuk pelaku usaha kecil ya. Kemudian kalau mau mendirikan tempat usaha harus memiliki izin domisili RT, RW sampai Kelurahan.
"Dia mau mendirikan bangunan harus mendapatkan IMB. Kemudian kalau dia beroperasi harus mendapatkan izin HO. Kemudian kialau dia ingin menjual produknya harus mempunyai izin perdagangan. Kalau dia mengelola barang harus mendapatkan izin SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dari perindustrian, kalau dia tambang kecil harus punya izin tambang. Banyak banget," ucapnya.
Edy menjelaskan, legalitas perizinan diperlukan jelang penerapan pasar bebas ASEAN. Tujuannya agar pengusaha mikro bisa berkolaborasi dengan perusahaan dari negara lain. Kerja sama itu membuka peluang pengusaha UMKM naik kelas.
Data menunjukkan, 99 persen usaha yang ada di dalam negeri bergerak di sektor kecil dan menengah. Tak banyak naik kelas jadi perusahaan besar.
"Tujuan utamanya supaya skill up. Jangan mikro terus. 99 persen usaha kita mikro terus. Ibaratnya kue itu terus membesar, sampai kita masuk G20, hanya konten nya itu itu saja. Saya bilang kontennya hanya pengusaha tambang, sawit, pengusaha kontraktor. Itu itu saja," jelasnya.
Namun, Edi masih belum bisa memastikan kapan kemudahan perizinan ini diterapkan ke pelaku usaha mikro dan menengah. Dia beralasan masih terkendala anggaran karena terjadi perubahan struktur pemerintahan. Apalagi saat ini Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sudah mengeluarkan edaran terkait larangan mencairkan anggaran 2015 selain diperuntukkan gaji serta pemeliharaan.
"Ada surat edaran dari Kemenkeu tidak boleh mencairkan DIPA kecuali gaji, pemeliharaan. Nah itu kan operasional. Memang tahun ini di dalam DIPA tidak ada anggaran khusus izin satu lembar ini. Belum fokus. Karena perubahan itu maka belum banyak bisa bergerak, sosialisasi dan segala macam," tambah Edi.
Namun, pihaknya optimis program ini sudah mampu berjalan Juni 2015. Sejauh ini pihak Kemendagri dan Kementerian UKM sudah melakukan sosialisasi di berbagai daerah secara bertahap.
Baca juga:
Jangan pandang sebelah mata peran wirausaha kecil dan menengah
Wirausaha kecil menengah bisa dapat modal Rp 25 juta dari pemerintah
Dengan kartu IUMK, pengusaha kecil akan mudah dapat modal dari bank
Bank BUMN diminta gencar beri kredit pengusaha kecil
Siasat Malaysia kuasai pasar oleh-oleh kota besar di Indonesia