Negara Terima Pajak Rp624,19 Triliun, Ini Daftar Sumber Terbesarnya
Terdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.
Terdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.
- Pemerintah Kumpulkan Rp1.196,54 Triliun Penerimaan Pajak di Agustus 2024, Ini Rinciannya
- FOTO: Realisasi Penerimaan Pajak hingga April 2024 Turun 9,3 Persen
- Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024
- Negara Kantongi Pajak Rp149 Triliun Sepanjang Januari 2024, Pajak Karyawan Naik Tinggi
Negara Terima Pajak Rp624,19 Triliun Ini Daftar Terbesarnya
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak per April 2024 sebesar Rp624,19 triliun atau 31,38 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024.
"Penerimaan pajak kita sampai akhir April Rp624,19 triliun, ini artinya 31,38 persen dari target apbn dikumpulkan sampai akhir april," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Senin (27/5).
Adapun total penerimaan pajak berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas Rp377 triliun, 35,45 persen dari target, tetapi mengalami penurunan -5,43 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp218,50 triliun, 26,93 persen dari target atau tumbuh 5,93 persen yoy.
Kemudian Pajak Bumi Bangunan (PBB) & Pajak lainnya Rp3,87 triliun atau 10,27 persen dan PPh Migas Rp24,81 triliun, 32,49 persen dari target yang dianggarkan, namun secara tahunan mengalami penurunan sebesar -22,59 persen.
"Komponennya, PPh non migas Rp377 triliun, ini 35,45 persen, masih cukup ontrack untuk 4 bulan. Empat bulan itu berarti sepertiga, cukup ontrack, tapi growthnya secara bruto -5,43 persen," terangnya.
Kendati begitu, Bendahara Negara itu menyampaikan penurunan PPh non migas disebabkan adanya penurunan dari PPh tahunan terutama untuk korporasi atau badan.
Artinya, saat harga komoditas turun, maka terjadi penurunan profitabilitas, sehingga kewajiban membayar pajak juga mengalami penurunan terutama untuk sektor pertambangan.
"Sedangkan PBB dan lainnya menurun karena adanya tagihan pajak tahun lalu yg tidak terulang. PPh migas penyebabnya adalah lifting yang selalu mengalami penurunan dari tahun ke tahun," tutupnya.