NU Jatim Usul Cryptocurrency Haram, Bappebti Jelaskan Cara Pengawasan Perdagangannya
Perdagangan aset kripto atau cryptocurrency tengah menjadi sorotan. Hal tersebut muncul karena adanya pernyataan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur menilai bahwa cryptocurrency atau mata uang digital kripto haram.
Perdagangan aset kripto atau cryptocurrency tengah menjadi sorotan. Hal tersebut muncul karena adanya pernyataan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur menilai bahwa cryptocurrency atau mata uang digital kripto haram.
Lalu bagaimana pengawasan perdagangan aset Kripto?
-
Kapan Bursa Berjangka Aset Kripto diluncurkan? Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).
-
Bagaimana cara Mendag meningkatkan literasi terkait aset kripto? Mendag berharap, Bursa Kripto dapat berkolaborasi dengan pemerintah untuk terus melakukan literasi kepada masyarakat dengan memberikan informasi yang tepat terkait risiko, manfaat, dan potensi dari Perdagangan Aset Kripto.
-
Di mana lokasi penambangan Bitcoin ilegal yang digerebek polisi di Medan? Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, mengatakan bahwa penggerebekan itu dilakukan Tim Direktorat Reskrimsus di ruko yang berada di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal.
-
Apa yang ditemukan polisi di ruko tempat penambangan Bitcoin ilegal di Medan? Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk operasional.
-
Di mana kripto telah menembus batas ritel? Bitrefill bahkan melampaui batas ritel, mencakup kartu kredit, utilitas, pinjaman, layanan kesehatan, hipotek, dan banyak lagi.
-
Mengapa riba dianggap haram dalam Islam? Pengharaman riba dalam Islam didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan moralitas.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar, Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tirta Karma Senjaya mengatakan, pemerintah masih menggagas pembentukan Bursa Aset Kripto dan Lembaga Kliring. Namun saat ini perdagangannya diawasi oleh Bappebti dan diatur undang undang.
"Ke depannya bila sudah terbentuk Bursa Aset Kripto dan Lembaga Kliring, pengawasan akan dilakukan secara berjenjang (layer) oleh Regulator dan SRO (Bursa Berjangka dan Kliring Berjangka) kepada Pedagang Aset Kripto," kata Tirta kepada merdeka.com, Jakarta, Jumat (29/10).
Tirta menjelaskan, layer pertama dilakukan oleh bursa berjangka dalam rangka pengawasan integritas pasar dan lembaga kliring berjangka dalam rangka pengawasan integritas keuangan sebagai fungsi penyelesaian dan DvP (Delivery versus Payment).
"Layer kedua, Bappebti juga melakukan pengawasan terhadap ekosistem kelembagaan perdagangan Aset Kripto melalui sistem pengawasan secara real time dan sistem pelaporan (e-reporting) sebagaimana yang telah dilakukan untuk kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi," jelasnya.
Aset Kripto telah diatur oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, sebagaimana telah diubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019, Perba Nomor 2 Tahun 2020, dan Nomor 3 Tahun 2020.
Minat masyarakat dalam berinvestasi aset kripto sangat tinggi. Hal ini ditunjukkan dari nilai transaksi yang meningkat secara signifikan sebesar 875,2 persen. Di mana pada 2020 nilai transaksi Rp 64,9 triliun dan pada Tahun 2021 dari Januari hingga September telah mencapai Rp 632,9 triliun.
LBM NU Jatim Nilai Cryptocurrency Haram sebab Mengandung Spekulasi Tidak Terukur
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (Jatim) berencana membawa keputusan hukum cryptocurrency haram ke forum Muktamar ke-34 NU.
Rencananya Muktamar NU akan digelar di Lampung pada 23-25 Desember 2021. Nantinya hasil muktamar tersebut akan disampaikan ke pemerintah dan pihak terkait sebagai rekomendasi.
LBM NU Jatim menilai Cryptocurrency haram dengan mempertimbangkan pola transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) yang lebih banyak unsur spekulatif dan tidak terukur.
Cryptocurrency dinilai tidak bisa menjadi instrumen investasi. Sebab dalam praktiknya mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur.
Dari sini, mengacu pada sudut pandang fikih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan.
"Tapi dalam kripto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," Wakil Ketua PWNU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur, seperti dikutip Kamis (28/10).
LBM Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (Jatim) memutuskan hukum cryptocurrency haram usai menggelar bahtsul masail dengan menggunakan rujukan sahih.
Pertemuan forum ini berlangsung pada akhir pekan lalu. "Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram," kata KH Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur.
Meski demikian, cryptocurrency dinilai beda dengan saham. Di mana saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan.
Penyebab naik turunnya nilai sebuah saham pun sudah jelas, yakni bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.
(mdk/bim)