OJK: 6,27 Juta Debitur Bank Dapat Restrukturisasi hingga 15 Juni 2020
Adapun teknis eksekusi restrukturisasi diserahkan kepada bank/leasing dengan prinsip kehati-hatian, dengan jangka waktu maksimal 1 tahun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi restrukturisasi kredit perbankan hingga 15 Juni 2020 mencapai Rp 655,84 triliun. Nilai ini berasal dari 6,27 juta debitur.
Dikutip Liputan6.com dari data OJK, Selasa (23/6), restrukturisasi kredit tersebut diimplementasikan oleh 102 bank.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa itu SLIK OJK? SLIK OJK adalah istilah yang berhubungan dengan penilaian pengajuan kredit atau pinjaman.
-
Bagaimana OJK diminta untuk aktif fasilitasi penyelesaiannya? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, " kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Apa yang diminta kepada OJK untuk aktif fasilitasi penyelesaiannya? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, " kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Apa yang menjadi fokus OJK dalam mendukung kemajuan UMKM? UMKM adalah ujung tombak perekonomian. Di tengah dinamika perekonomian dunia yang tidak menentu, perekonomian Indonesia tumbuh sangat baik di atas 5 persen, tapi tentu harus terus menemukan sumber-sumber ekonomi baru. Salah satunya dengan UMKM dan juga di daerah. Literasi keuangan sebagai pondasi pemberdayaan UMKM,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya pada acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like IT) ke-2 di Pontianak, Selasa (29/8).
Dilihat lebih dalam lagi, jumlah debitur perbankan yang sudah direstrukturisasi terbagi dalam dua sektor, yaitu UMKM dan Non UMKM. Untuk sektor UMKM, nilai restrukturisasi mencapai Rp 298,86 triliun yang berasal dari 5,17 juta debitur.
Sedangkan untuk Non UMKM, realisasi restrukturisasi mencapai 1,1 juta debitur dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp 356,98 triliun.
Sementara itu, jika dilihat dari potensi yang ada, OJK mencatat 15,29 juta nasabah dengan nilai restrukturisasi kredit mencapai Rp 1.352,52 triliun bisa menjadi target sejumlah bank.
Di mana potensi tersebut tebagi dari debitur UMKM sebanyak 12,69 juta dan Non UMKM sebanyak 2,6 juta. Adapun nilai potensi masing-masing sektor tersebut adalah Rp 553,93 triliun dan Rp 798,59 triliun.
Untuk perusahaan pembiayaan, per 16 Juni 2020, OJK mencatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi kredit tersebut.
Realisasinya, dari 4.153.503 jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah ada 3.436.508 yang disetujui. Adapun total nilainya mencapai Rp 121,92 triliun. Sedangkan 507.449 permohonan masih menunggu persetujuan perusahaan.
Implementasi POJK Nomor 11
Sebagai catatan, restrukturisasi tidak bersifat otomatis, tapi harus diajukan oleh debitur. Selain itu, plafon kredit atau pembiayaan UMKM maksimal Rp 10 miliar, dengan debitur existing individual atau perusahaan termasuk debitur kendaraan bermotor roda dua dan empat.
Adapun teknis eksekusi restrukturisasi diserahkan kepada bank/leasing dengan prinsip kehati-hatian, dengan jangka waktu maksimal 1 tahun.
Seperti diketahui, program restrukturisasi kredit ini merupakan implementasi dari Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Dalam POJK tersebut program restrukturisasi kredit bank dan perusahaan pembiayaan tujuannya untuk meringankan kredit bagi para nasabah yang terdampak Covid-19.
Selain itu, program restrukturisasi kredit juga membantu perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk meringankan beban kredit bermasalah.