OJK ajak otoritas keuangan ASEAN buat aturan ekspansi asuransi
Aturan itu juga dibutuhkan untuk memproteksi industri dan konsumen di masing-masing negara.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menggandeng otoritas keuangan se-ASEAN untuk meramu aturan terkait pembukaan cabang perusahaan asuransi di luar otoritas negara masing-masing.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, saat ini perusahaan asuransi yang masuk ke Indonesia masih dalam bentuk joint venture (JV).
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK diminta untuk aktif fasilitasi penyelesaiannya? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, " kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Apa yang menjadi fokus OJK dalam mendukung kemajuan UMKM? UMKM adalah ujung tombak perekonomian. Di tengah dinamika perekonomian dunia yang tidak menentu, perekonomian Indonesia tumbuh sangat baik di atas 5 persen, tapi tentu harus terus menemukan sumber-sumber ekonomi baru. Salah satunya dengan UMKM dan juga di daerah. Literasi keuangan sebagai pondasi pemberdayaan UMKM,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya pada acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like IT) ke-2 di Pontianak, Selasa (29/8).
-
Apa yang diminta kepada OJK untuk aktif fasilitasi penyelesaiannya? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, " kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Kenapa KTT ASEAN digelar di Jakarta? KTT yang akan diselenggarakan di Jakarta tersebut menjadi momen penting bagi Indonesia sebagai tuan rumah untuk memfasilitasi dialog dan kerjasama antara pemimpin negara anggota.
"Tentunya kalau nanti MEA sudah berlaku kita harus izinkan perusahaan asuransi dari luar buka cabang. Sekarang kan tidak boleh, bentuknya harus joint venture. Kalau dia nanti buka cabang boleh, tentunya harus ada aturan-aturan. Kita perlu ada kesepakatan bersama dulu dengan regulator ASEAN lainnya," ungkap Firdaus di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (25/3).
Firdaus berharap nantinya akan ada aturan yang berlaku sama di semua negara ASEAN terkait syarat perusahaan asuransi melakukan ekspansi. Aturan itu juga dibutuhkan untuk memproteksi industri dan konsumen di masing-masing negara.
"Nggak rela kalau yang masuk dari negara kecil dengan modal yang terbatas, ini akan berisiko. Jadi kira-kira ukurannya kayak apa perusahaan asuransi yang boleh buka cabang di tiap negara. Supaya kita masing-masing negara ASEAN merasa konsumen terlindungi, terproteksi, yang masuk bukan perusahaan tidak jelas, itu harus disepakati," tegas Firdaus.
Dia menegaskan, keterbukaan pasar ASEAN tidak serta merta diartikan tidak ada batasan. OJK masih terus mendorong pemerintah untuk bisa bekerjasama merealisasikan rencananya tersebut.
"Tetap ada aturan. Kita juga ingin ada perusahaan yang masuk perusahaan yang sehat. Produk harus diteliti juga, produk dalam negeri saja harus ada izin kan. Asuransi dari Malaysia dan Singapura sudah berbasis di Indonesia, kita masih belum, entah kurang kemampuan atau pemerintah yang kurang mendorong," tutup Firdaus.
(mdk/noe)