OJK Akan Fokus Pada 6 Kebijakan untuk Tingkatkan Pengawasan Digitalisasi Keuangan
OJK menerbitkan 6 fokus kebijakan akselerasi transformasi digital di sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan jika transformasi ekonomi perlu dilakukan. Oleh karenanya, OJK akan mendorong lembaga jasa keuangan untuk meningkatkan efisiensi dan mampu beradaptasi atas perubahan lingkungan bisnis.
"Seiring dengan perkembangan ekonomi digital, lembaga jasa keuangan harus meningkatkan efisiensinya dan mampu beradaptasi atas perubahan lingkungan bisnis agar dapat terus bersaing dan menjawab kebutuhan pasar akan layanan keuangan yang cepat, mudah, murah, andal serta berorientasi konsumen," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam pernyataan resminya, Selasa (16/2/2021).
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Apa kondisi sektor jasa keuangan nasional menurut OJK? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Siapa yang menyampaikan paparan tentang upaya OJK dalam penguatan governansi dan integritas di Sektor Jasa Keuangan? “Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,” kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
Untuk mendorong hal tersebut, OJK menerbitkan 6 fokus kebijakan akselerasi transformasi digital di sektor jasa keuangan. Pertama, mendorong inovasi dan akselerasi transformasi digital sektor jasa keuangan. Fokus tersebut diterapkan melalui optimalisasi regulatory sandbox dan OJK Infinity, serta mendukung inovasi produk, jasa, dan model bisnis oleh LJK termasuk melalui transformasi digital.
Selain itu, OJK juga mendorong kolaborasi para pelaku di sektor jasa keuangan untuk melakukan inovasi yang dapat meningkatkan efisiensi dan memperluas jangkauan layanan bagi masyarakat.
Kedua, yakni dengan mengembangkan pengaturan yang mendukung ekosistem sektor keuangan digital. Antara lain terkait dengan standar tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi, kerjasama antar pihak dalam keuangan digital, serta bentuk dan metode pengawasan yang diterapkan khususnya pada sistem keuangan digital. Termasuk pengawasan prudensial (market conduct) dan pemanfaatan supervisory technology (suptech) dan regulatory technology (regtech).
Hal ini dilakukan agar tercipta ketentuan yang adaptif dan forward looking terhadap implikasi perkembangan teknologi dan inovasi yang berkembang saat ini maupun di masa depan.
Ketiga, meningkatkan kapasitas SDM di sektor jasa keuangan seiring dengan perkembangan industri digital. Penerapannya dilakukan dengan menyediakan sertifikasi dan beragam program peningkatan kapasitas bagi pegawai maupun pimpinan lembaga jasa keuangan.
Serta mendorong peningkatan kapasitas secara in-house dan sertifikasi internasional untuk mendorong lembaga jasa keuangan menyiapkan sumber daya manusianya di era digital.
OJK akan menerbitkan blueprint pengembangan SDM sektor jasa keuangan (SJK) yang bertujuan meningkatkan kepedulian dan mengubah mindset SDM SJK seiring dengan pemanfaatan teknologi digital dalam bisnis yang dinamis, menciptakan SDM yang agile, kompeten, unggul serta berdaya saing nasional dan global, serta memenuhi skills demand dan talent gap SDM di SJK baik yang berasal dari bidang pendidikan, pelatihan, asosiasi, institusi, maupun industri.
Keempat, memperkuat peran riset untuk mendukung inovasi dan transformasi digital sektor jasa keuangan. Yakni dengan mengeksplorasi pemanfaatan teknologi baru dalam produk, jasa, dan model bisnis keuangan maupun dalam pengembangan metode pengawasan sektor jasa keuangan, serta mengeksplorasi key success factor dalam melakukan transformasi digital di lembaga jasa keuangan maupun regulator.
Itu dilakukan untuk mendukung penyusunan kebijakan OJK yang mendukung inovasi dan transformasi digital di SJK dalam rangka menciptakan SJK yang berdaya saing tinggi.
Kelima, mengakselerasi penerapan pengawasan berbasis Suptech di OJK dan pemanfaatan Regtech oleh Lembaga Jasa Keuangan. Suptech dinilai mendorong kinerja otoritas ke arah data driven dengan tetap memperhatikan tingkat kompleksitas, ukuran, dan kesiapan serta perkembangan industri jasa keuangan yang diawasi.
OJK akan terus mengembangkan penerapan suptech dengan menggunakan teknologi terkini secara bertahap baik untuk perizinan, pelaporan, maupun pengawasan. Antara lain dengan mendorong interoperabilitas regtech dan suptech, pengembangan infrastruktur data maupun jaringan. Selain itu OJK juga akan mendorong SDM pengawasan yang unggul di era digital.
Terakhir, melakukan business process reengineering untuk peningkatan kualitas perizinan, pengaturan, dan pengawasan. Untuk merespon kebutuhan industri terkait percepatan perizinan dan efisiensi pelaporan serta penyesuaian dengan perkembangan teknologi, OJK mengembangkan perizinan terintegrasi berbasis teknologi, otomatisasi pelaporan, dan peningkatan kualitas pengawasan dengan mempergunakan data lembaga jasa keuangan yang terintegrasi.
Selain itu, percepatan BPR akan meningkatkan kapasitas organisasi menuju organisasi yang andal untuk peningkatan kualitas teknologi, organisasi, dan SDM OJK.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com