OJK akan paksa semua gadai 'liar' berizin dan patuh aturan
Nantinya OJK akan menerapkan beberapa persyaratan jika gadai liar ingin dapat izin.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah lama gerah dengan menjamurnya berbagai jenis gadai liar yang beroperasi di pelbagai kota. Gadai liar perlu ditertibkan dan diawasi langsung OJK. Sebagai regulator sekaligus pengawas sistem jasa keuangan, OJK berencana membuat aturan yang mewajibkan semua lembaga gadai swasta mempunyai izin resmi.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani menegaskan, keberadaan gadai liar tidak dilindungi UU. Sehingga ketika terjadi gagal bayar pemerintah tidak bisa membantu.
-
Kapan bandara Lolak diresmikan? Bandar udara (bandara) di Provinsi Sulawesi Utara kian bertambah, kini baru saja beroperasi bandara Lolak di Bolaang Mongondow, Minggu (18/2).
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Bagaimana bandara Lolak diresmikan? Peresmian ini ditandai dengan pendaratan perdana pesawat tipe DHC-6 Twin Otter maskapai SAM Air sekitar pukul 15.52 WITA.
-
Kenapa ORARI dibentuk? Demi ketertiban pemakaian frekuensi, pada pertengahan 1967, pemerintah melakukan pemberlakuan wajib daftar bagi setiap Amatir radio dan broadcaster di Hubdam V Jaya.
-
Bagaimana Raden Ario Soerjo meninggal? Lalu mereka disuruh turun kemudian dibawa ke hutan dan dihabisi nyawanya oleh PKI.
-
Kapan GKJ Baki diresmikan sebagai gereja? Gereja Kristen Jawa (GKJ) Baki, memang baru diresmikan sebagai gereja pada tanggal 9 April 1963.
"Gadai swasta banyak tuh yang ditempel di tiang listrik, gadai BPKB, terima laptop, ini harus diatur. Kita siapkan aturan agar mereka jalan terus dan berizin," ucap Firdaus dalam acara diskusi OJK di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/8).
Firdaus tidak menyebut akan dibuat UU khusus sistem pegadaian. Sebab, kewenangan membuat UU hanya ada di tangan DPR. Sementara pihaknya hanya berwenang membuat aturan teknis.
Jika melirik dasar hukum perundang-undangan, keberadaan pegadaian di Indonesia diatur di UU yang dibuat zaman Belanda yaitu tahun 1928. Dalam aturan ini usaha pegadaian hanya boleh negara dan BUMN.
"Kita hanya menjalankan, kalau UU baru itu pemerintah yang buat dengan DPR. UU belum ada kita akan buak POJK karena OJK berwenang untuk itu. Kita ingin semua pegadaian swasta punya izin," katanya.
Nantinya OJK akan menerapkan beberapa persyaratan jika gadai liar ingin dapat izin. Salah satu syaratnya, ketentuan minimal permodalan.
"Modalnya nanti diatur minimal berapa, dan juga mereka harus punya juru taksir emas biar bisa menilai besarnya emas yang digadaikan. Mereka harus merekrut ahli gadai minimal lulusan D3 dan bersertifikat," tegas Firdaus.
"Pokoknya harus memenuhi standar dan aturannya masih kita godok," tutupnya.
(mdk/noe)