OJK Bongkar Ciri-Ciri Perusahaan Investasi dan Fintech Ilegal
Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta Segara, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih perusahaan fintech dan investasi. Hal ini agar masyarakat tidak terjerat utang dan investasi di layanan ilegal atau tidak memiliki izin resmi.
Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta Segara, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih perusahaan fintech dan investasi. Hal ini agar masyarakat tidak terjerat utang dan investasi di layanan ilegal atau tidak memiliki izin resmi.
"Kami ingin masyarakat memperhatikan untuk memilih perusahaan investasi atau fintech ini. Secara umum, kegiatan investasi ilegal memiliki ciri-ciri yang hampir sama," ungkap Tirta dalam webinar Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech & Investasi Ilegal pada Selasa (13/4).
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Kenapa OJK mendorong UMKM untuk memanfaatkan Securities Crowdfunding (SCF)? Khusus di wilayah Kalimantan Barat, kami mencatat hingga saat ini SCF telah dimanfaatkan oleh 1 pelaku UMKM dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,05miliar dari 284 investor,” kata Inarno.
Menurut Tirta, investasi ilegal selalu menjanjikan keuntungan besar yang tidak wajar dalam waktu singkat. Selain itu juga, biasanya menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru atau 'member get member'.
Ciri lain, layanan investasi ilegal biasanya memanfaatkan tokoh masyarakat untuk menarik minat investasi. Padahal, keterlibatan tokoh masyarakat tersebut belum tentu benar.
"Kadang-kadang tokoh masyarakat itu tidak tahu kalau foto mereka digunakan dan dikomersialkan. Jadi masyarakat harus hati-hati," tutur Tirta.
Selain itu, layanan investasi ilegal juga selalu menjanjikan aset aman dan buyback tanpa biaya, mudah dan fleksibel. Bahkan, juga ada yang menjanjikan klaim investasi tanpa risiko. Padahal, kata Tirta, tidak ada satupun investasi yang tanpa risiko.
Fintech ilegal juga biasanya menjanjikan pinjaman cepat, mudah, dan murah tanpa syarat. Di sisi lain, legalitas perusahaan tersebut tidak jelas.
Cara Melaporkan
Namun, jika sudah telanjur berurusan atau terjerat penawaran atau layanan fintech lending ilegal, masyarakat disarankan untuk segera membuat laporan ke OJK serta pihak berwajib dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Mengumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan lainnya.
- Melaporkan bukti-bukti tersebut dengan mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan.
- Mengirimkan pengaduan ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan atau menghubungi layanan konsumen Kontak OJK 157.
- Mengirimkan laporan ke situs resmi AFPI di https://afpi.or.id/pengaduan.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)