OJK Catat 102 Bank Sudah Restrukturisasi Kredit Senilai Rp655 Triliun
Secara rinci, Teguh menjabarkan total outstanding restrukturisasi kepada UMKM senilai sebesar Rp298,86 triliun dari 5,17 juta debitur. Padahal potensi outstanding restrukturisasi sebesar Rp553,93 triliun untuk 12,69 juta debitur UMKM.
Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Teguh Supangkat mencatat bahwa sudah ada 102 bank yang mengimplementasikan restrukturisasi kredit. Adapun total realisasi outstanding yang terealisasi sebesar Rp655,84 triliun.
"Perbankan yang sudah melakukan restrukturisasi sebanyak 102 bank sampai 15 Juni 2020," kata Teguh dalam webinar UMKM Gearing-Up Into New Normal bertajuk Solusi Pembiayaan, Pemasaran dan Digitalisasi, Jakarta, Kamis (25/6).
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Apa yang ingin dicapai OJK dari pengembangan perbankan syariah? Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produkproduk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah? OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasannya yang memiliki keunggulan dibanding produk bank konvensional. Keunggulan itu perlu dimaksimalkan agar perbankan syariah dapat memberikan dampak positif pada masyarakat dan perekonomian nasional.
-
Apa itu kartu kredit menurut OJK? Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kartu kredit adalah salah satu alat pembayaran non tunai yang sudah lama hadir di sekitar kita guna mempermudah transaksi menjadi lebih cepat dan mudah.
Secara rinci, Teguh menjabarkan total outstanding restrukturisasi kepada UMKM senilai sebesar Rp298,86 triliun dari 5,17 juta debitur. Padahal potensi outstanding restrukturisasi sebesar Rp553,93 triliun untuk 12,69 juta debitur UMKM.
Sedangkan realisasi outstanding restrukturisasi kelompok non-UMKM sebesar Rp356,98 triliun dari 1,1 juta debitur. Sementara potensi restrukturisasi pada kelompok ini sebesar Rp 798,59 triliun dari 2,6 juta debitur.
Tidak Bersifat Otomatis
Teguh menjelaskan restrukturisasi yang diberikan perbankan kepada debitur tidak bersifat otomatis. Debitur harus mengajukan keringanan kepada bank untuk mendapatkan keringanan dalam membayarkan cicilan.
"Restrukturisasi tidak bersifat otomatis tapi harus diajukan oleh debitur," kata Teguh.
Selain itu, plafon kredit atau pembiayaan UMKM maksimal Rp10 miliar. Debitur existing individual/perusahaan termasuk debitur kendaraan bermotor roda dua atau roda empat. Sehingga kualitas kredit menjadi lancar setelah direstrukturisasi.
"Peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi," kata Teguh.
(mdk/idr)