OJK: Ditjen Pajak ingin buka data nasabah bank, jangan langgar UU
OJK mendukung langkah Ditjen Pajak selama tidak bertentangan dengan undang-undang perbankan.
Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan berencana membuka data nasabah perbankan yang diduga melakukan pengemplangan pajak. Ditjen Pajak juga berencana memblokir rekening wajib pajak nakal. Di sisi lain, kerahasiaan data nasabah tidak bisa dibuka seenaknya.
Menanggapi rencana ini, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya E Siregar menegaskan, pihaknya mendukung langkah Ditjen Pajak selama tidak bertentangan dengan undang-undang perbankan.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Kapan Kerajaan Pajajaran runtuh? Sejak itu, Kerajaan Pajajaran jadi mudah diserang hingga akhirnya runtuh pada 1579.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
"Apapun yang dilakukan Ditjen Pajak jangan sampai melanggar undang-undang perbankan, terutama rahasia bank. Kalau tidak melanggar ya tidak dipersoalkan," kata Mulya di Jakarta, Selasa (17/2).
Mulya menegaskan, dana pihak ketiga (DPK) atau dana nasabah harus dijaga kerahasiaannya. Permintaan untuk membuka data nasabah diperbolehkan untuk kasus tertentu yang membutuhkan rekam data nasabah.
"Kecuali ada permasalahan pengemplangan pajak. Jadi harus ada kasus dulu. Kalo tidak ada, ya tidak bisa," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priyadi Pramudito menuturkan, langkah pemblokiran rekening wajib pajak nakal diatur dalam ketentuan umum perpajakan (KUP). Langkah ini diambil setelah wajib pajak ditetapkan sebagai pengemplang pajak.
Sebelum memblokir rekening, langkah awal harus membuka data nasabah terlebih dulu. Sigit menjamin pihaknya tidak bakal sembarangan melakukan penyisiran maupun pemblokiran terhadap rekening para wajib pajak.
"Dibuka dalam rangka untuk memeriksa kalau ada tindak pidana. Kita tidak mungkin sembarangan membuka rahasia," tuturnya.
Nantinya, lanjut Sigit, pihaknya bakal memblokir seluruh rekening yang dimiliki penunggak pajak dan hanya dapat dibuka jika yang bersangkutan akan membayarkan semua tunggakannya.
"Bank blokir, dibuka kalau isinya diambil untuk ngisi utang pajak. Baru nanti dibuka lagi tabungannya," ucapnya.
Baca juga:
Kepada Jokowi, Ketua PPATK lapor sedang usut 3.100 kasus wajib pajak
Target pajak tinggi, Menkeu minta fokus kejar sektor PPh dan PPN
840 Wajib pajak di ITC Roxy Mas kedapatan menunggak
Target pajak Rp 1.489 triliun dinilai terlalu ambisius
Dirjen Pajak Sigit Priadi dinilai layak dapat gaji Rp 100 juta