OJK gandeng Pemda godok UU Lembaga Keuangan Mikro
OJK berharap pada tahun depan UU ini bisa disahkan.
Direktur Pengawasan Jasa Keuangan Mikro, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Imam Gozali, mengatakan, pihaknya tengah membahas pembentukan Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). OJK berharap pada tahun depan UU ini bisa disahkan.
Menurut Imam, untuk mengesahkan mekanisme pelaksanaan UU LKM, pihaknya perlu berkoordinasi dengan semua pemerintah daerah di Indonesia. Sebab, UU LKM nantinya berkaitan erat dengan kebijakan di tiap kabupaten/kota khususnya dalam membina dan mengawasi kinerja para pelaku usaha pembiayaan di sektor mikro.
"Agar tidak terbentur dengan aturan UU Otonomi Daerah, maka kami harus berkoordinasi dengan mereka dan semoga pembahasannya berjalan lancar. Sehingga, pada tahun depan undang-undang ini bisa diketok," ujar Imam di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/10).
Imam menerangkan, UU LKM juga dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan UKM dalam negeri dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN pada 2015 mendatang. Lebih lanjut, Imam menguraikan, dengan disahkannya UU LKM maka kinerja setiap lembaga pembiayaan mikro bisa dikontrol.
Data sementara dari OJK menyebut, jumlah LKM di Indonesia kini berkisar pada angka 19.334 unit. Namun, di luar itu masih ada sekitar 600.000 LKM diketahui belum berbadan hukum.
Apabila UU LKM diterbitkan, maka tidak menutup kemungkinan jumlahnya bakal bertambah atau bisa berkurang. Bahkan ada yang langsung resmi menjadi LKM berbadan hukum dalam bentuk Badan Perkreditan Rakyat (BPR) dan koperasi. "Dan sampai sekarang, kami masih terus mendata jumlah pastinya," terang Imam.
Adapun dalam membahas pembentukan UU LKM, pihaknya telah meneken Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah (Kemenkop UKM). Hal tentunya sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU No 1 tahun 2013 mengenai Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM) sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 28 UU LKM.
Lebih jauh, Imam menekankan, untuk memulai semuanya OJK kini mulai menggelar pelatihan LKM di delapan kota besar yang dianggap memiliki pertumbuhan bisnis di sektor pembiayaan keuangan mikro paling bagus di antara kota-kota besar lainnya. Kedelapan kota tersebut adalah Kota Semarang, Yogyakarta, Purwokerto, Bandung, Bogor, Kediri, Surabaya dan Makassar.
"Pemda-pemda itu masih melakukan kualifikasi apakah pantas atau tidak untuk dimasukkan dalam LKM," tandasnya.