OJK gencar sosialisasi aturan pengajuan aksi korporasi emiten lewat online
Manfaat penyampaian pernyataan pendaftaran aksi korporasi secara elektronik juga akan mempermudah proses penawaran umum bagi emiten. Kemudian, dalam prosesnya mereka juga dapat menyaksikan tahapan penelaahan pernyataan pendaftaran secara real time.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik, di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (17/4).
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Djustini Septiana menjelaskan, POJK Nomor 58 Tahun 2017 ini akan mewajibkan pengajuan aksi korporasi yang dilakukan secara elektronik atau online melalui sistem perizinan OJK. Dengan begitu, nantinya dapat mempermudah pihak yang melakukan penawaran umum atau emiten.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK menyelenggarakan Pasar Keuangan Rakyat (PKR) di Sumbawa Barat? Perluasan akses keuangan merupakan salah satu strategi yang efektif untuk menurunkan tingkat kemiskinan dan meningkatkan stabilitas sistem keuangan. Melalui akses pembiayaan yang mudah dan murah, penciptaan pusat-pusat kegiatan ekonomi baru di berbagai daerah akan dapat terwujud,” kata Ogi, Minggu (29/10).
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Mengapa OJK menyatakan sektor jasa keuangan Indonesia stabil? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
"Iya lebih efisien, karena kualitas tetap sama enggak berkurang. Tapi yang saya maksud lebih efisien itu karena semua sudah harus final baru bisa by sistem," kata Djustini di Main Hall BEI.
Manfaat penyampaian pernyataan pendaftaran aksi korporasi secara elektronik juga akan mempermudah proses penawaran umum bagi emiten. Kemudian, dalam prosesnya mereka juga dapat menyaksikan tahapan penelaahan pernyataan pendaftaran secara real time. "Dengan begitu, dapat memberikan fleksibilitas waktu dan tempat dalam menyampaikan dokumen persyaratan dan pendaftaran atau aksi korporasi secara transparansi," imbuhnya.
Selain itu, secara akuntabilitas, nantinya emiten juga dapat menetapkan standardisasi atas proses bisnis. Semua akan terdokumentasi melalui sistem SPRINT. "Emiten yang berada di daerah juga tidak perlu datang ke Kantor Pusat OJK, tidak perlu juga mencetak dokumen sehingga lebih efisiensi," tambahnya.
Sejauh ini, OJK mencatat sudah ada tiga emiten yang menggunakan secara elektronik. Mereka memanfaatkannya untuk melakukan penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO).
Di kesempatan sama, OJK juga melakukan sosialiasi untuk POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Aturan ini menjelaskan secara direksi atau secara keanggotaan masih tetap sama tidak ada yang berubah. Jumlah minimal anggota direksi adalah dua, satu di antaranya adalah Direktur Utama atau Presiden Direktur. Kemudian satu periode masa jabatan anggota direksi paling lama lima tahun sampai dengan RUPS.
"Ini kan engga baru. Ini sosialisasi doang, ini kan tetep tahun 2014. Kenapa perlu disosialisasikan lagi? supaya tidak ada pelanggaran. Jadi sekarang kan masih ada ketika mengganti, atau mengundurkan diri, atau mengajukan. Kadang-kadang misss atau quota kan dibatasi tuh maksimum 3 untuk direksi karena ga boleh lebih. Jadi ternyata maish ada yang lebih dari itu," tandasnya.
Baca juga:
Begini cara OJK atur industri fintech sebelum aturan diterbitkan
Bos OJK beberkan strategi tingkatkan industri perbankan syariah RI
Misbakhun minta OJK cermati calon investor baru Bank Muamalat
Bos OJK akui industri keuangan syariah sempat bermasalah, kini berangsur membaik
OJK buka-bukaan penyebab masalah di tubuh Bank Muamalat