OJK: Hanya 29 persen masyarakat Indonesia paham layanan jasa keuangan
Angka 29,7 persen menunjukkan masyarakat berpartisipasi dalam layanan keuangan tetapi tidak memahami detail mengenai risiko jasa keuangan yang digunakan. Sementara itu, hasil survei juga mencatat hanya 36 persen masyarakat yang memiliki keinginan untuk mengetahui resiko dan kewajibannya sebagai seorang nasabah.
Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta Segara, mengatakan inklusi keuangan Indonesia pada 2016 telah mencapai 67,8 persen. Namun demikian, dari angka tersebut baru 29,7 persen masyarakat Indonesia benar benar memahami layanan jasa keuangan.
"Hasil survei nasional literasi dan inklusi keuangan 2016 menunjukkan baru 67,8 persen masyarakat yang telah menggunakan produk dan layanan jasa keuangan. Namun hanya 29,7 persen masyarakat yang memiliki pemahaman tentang jasa keuangan, ini sangat rendah," ujarnya di Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (26/4).
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK memastikan stabilitas sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Apa kondisi sektor jasa keuangan nasional menurut OJK? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
Angka 29,7 persen menunjukkan masyarakat berpartisipasi dalam layanan keuangan tetapi tidak memahami detail mengenai risiko jasa keuangan yang digunakan. Sementara itu, hasil survei juga mencatat hanya 36 persen masyarakat yang memiliki keinginan untuk mengetahui resiko dan kewajibannya sebagai seorang nasabah.
"Survei tersebut menunjukkan bahwa masyarakat lebih tertarik untuk mengetahui manfaat suatu fitur dan layanan jasa keuangan dibandingkan tahu risiko maupun kewajiban konsumen terhadap produk layanan jasa keuangan," jelasnya.
Tirta mencontohkan minimnya pengetahuan masyarakat mengenai layanan jasa keuangan adalah ketika melakukan klaim asuransi yang dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor. Banyak masyarakat tidak mengetahui, bahwa jika sudah melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan membayar pajak kendaraan maka otomatis memiliki asuransi kecelakaan.
"Sering saya sampaikan juga keberadaan asuransi yang dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Kita sebagai pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk memperpanjang STNK dan membayar pajak kendaraan setiap tahun. Dengan ketidakpahaman tersebut ketika masyarakat mengalami musibah, banyak di antara kita tidak melakukan klaim karena memang tidak paham kalau kita sudah bayar premi asuransi kecelakaan," jelasnya.
Untuk itu, Tirta mengatakan, peran perbankan atau jasa keuangan lainnya dalam memberikan informasi dan layanan kepada masyarakat harus lebih terbuka. Penyedia jasa keuangan wajib memberitahukan informasi secara lengkap kepada masyarakat sebelum melakukan penandatangan perjanjian atau kontrak.
"Keefektifan, transparansi dan keterbukaan informasi dapat tercapai salah satunya melalui keseragaman bentuk dari informasi yang sampaikan. Sehingga masyarakat dapat dengan mudah membandingkan produk soal jasa keuangan dan lainnya. Hal ini dapat diwujudkan dengan adanya kerja sama," jelasnya.
Baca juga:
Dirut BPR KS BAS Bali ditangkap gelapkan dana Rp 24,2 M lewat kredit fiktif
OJK rombak pejabat kantor pusat, regional dan daerah
Bayar umrah sistem cicil ke agen travel kini dilarang
OJK gencar sosialisasi aturan pengajuan aksi korporasi emiten lewat online
Begini cara OJK atur industri fintech sebelum aturan diterbitkan
Misbakhun minta OJK cermati calon investor baru Bank Muamalat
Bos OJK beberkan strategi tingkatkan industri perbankan syariah RI