OJK Hentikan Usaha 168 Fintech dan 47 Investasi Bodong
168 entitas ini diduga melakukan tindak kejahatan finansial secara online. Hingga saat ini, jumlah entitas yang diduga melakukan kegiatan finansial online sebanyak 803 entitas, 404 entitas di antaranya ada sejak periode 2018 dan 399 entitas sisanya ada sejak Januari hingga Maret 2019.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 168 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.
Berkat pemeriksaan website dan aplikasi Google Playstore, Satgas Waspada Investasi akhirnya menghentikan 168 entitas ini.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Kenapa OJK mendorong UMKM untuk memanfaatkan Securities Crowdfunding (SCF)? Khusus di wilayah Kalimantan Barat, kami mencatat hingga saat ini SCF telah dimanfaatkan oleh 1 pelaku UMKM dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,05miliar dari 284 investor,” kata Inarno.
"Entitas ini melanggar ketentuan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing dalam keterangannya, Rabu (13/3).
168 entitas ini diduga melakukan tindak kejahatan finansial secara online. Hingga saat ini, jumlah entitas yang diduga melakukan kegiatan finansial online sebanyak 803 entitas, 404 entitas di antaranya ada sejak periode 2018 dan 399 entitas sisanya ada sejak Januari hingga Maret 2019.
Selain 168 fintech, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 47 entitas yang diduga menjadi investasi ilegal yang akan berpotensi merugikan masyarakat.
Tongnam L Tobing menambahkan bahwa investasi ini semakin mengkhawatirkan dan berbahaya bagi perekonomian masyarakat. Pelaku memanfaatkan ketidaktahuan beberapa masyarakat akan investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.
Selain itu, produk yang ditawarkan juga tidak memiliki izin, ini karena niat pelaku yang ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Untuk itu, Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dalam menggunakan uangnya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.
Baca juga:
OJK: Industri Asuransi Melemah Akibat Kondisi Ekonomi Global
OJK Akui RUU Pegadaian Berjalan Lambat
OJK Cari Cara Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat Pada Asuransi
OJK: Kondisi Ekonomi Global dan Pemilihan Presiden Jadi Tantangan IKNB
Komisi XI DPR Bakal Panggil OJK Terkait Kasus J Trust
Tekan Jumlah Fintech Ilegal, Kominfo Aktif Lakukan Penyisiran Tiap Hari