OJK Ingin Pelaku Fintech Manfaatkan Potensi Ekonomi Digital RI
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara berharap, pelaku fintech mampu memanfaatkan potensi ekonomi digital Indonesia sebesar Rp 4.531 triliun pada 2030.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara berharap, pelaku fintech mampu memanfaatkan potensi ekonomi digital Indonesia sebesar Rp 4.531 triliun pada 2030.
"Kami melihat bahwa ekosistem keuangan digital Indonesia sudah berada di tren yang tepat dan terus meningkat, dengan proyeksi akan mencapai Rp4.531 triliun di tahun 2030," kata Mirza dalam Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022, Senin (12/12).
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
Di sisi lain, keberadaan fintech di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital juga telah memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dengan menciptakan akses keuangan alternatif bagi masyarakat yang unbankable.
Fintech juga turut membantu sektor jasa keuangan untuk mencapai stabilitas dan efisiensi, serta menurunkan biaya transaksi yang berdampak positif terhadap kegiatan perekonomian nasional.
Menurut Mirza, cepatnya perkembangan fintech di Indonesia tidak terlepas dari tingkat literasi keuangan yang meningkat di tahun 2022 sebesar 49,68 persen, naik dari tahun 2019 yang pada saat itu hanya 38,03 persen. Transformasi digital juga berkontribusi pada peningkatan indeks inklusi keuangan yang pada Tahun 2022 sebesar 85,1 persen, meningkat dari tahun 2019 yang hanya sebesar 76,2 persen.
Dia menegaskan, bahwa OJK menyambut baik perkembangan industri fintech Indonesia yang terus positif. Sesuai data AFTECH 2022 saat ini terdapat lebih dari 20 jenis layanan keuangan digital, yang ditawarkan oleh kurang lebih 36 penyelenggara fintech, diantaranya pembayaran digital pinjaman online atau P2P Lending, aggregator, inovatif credit scoring, perencana keuangan financial planner dan layanan urun dana di pasar modal atau Securities Crowdfunding.
"Kami juga turut memberikan apresiasi kepada para penyelenggara fintech yang terus memberikan kontribusinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kita bisa melihat peran P2P lending yang terus menyalurkan sebesar 44,3 persen dari penyerahan pinjaman atau sebesar dari sebesar Rp 8.269 miliar kepada pelaku UMKM dan sektor produktif lainnya," ujarnya.
Securities Crowdfunding juga menciptakan pengumpulan dana sebesar Rp 661 miliar yang siap untuk disalurkan untuk pengembangan UMKM. Selain itu inovasi keuangan digital yang berjumlah 93 platform telah berkontribusi pada lebih dari 2 triliun transaksi layanan Jasa Keuangan di Indonesia.
"Pesatnya transformasi digital di sektor jasa keuangan tersebut tentunya harus tetap mendukung stabilitas sistem keuangan. untuk itu OJK akan terus melakukan penyempurnaan kebijakan yang akomodatif dalam memitigasi risiko terkait digital," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
CEO Huawei soal SDM Digital Indonesia: Lebih dari 71 Ribu Talenta Digital Dilatih
Nilai Ekonomi Digital Indonesia Jadi Terbesar di Asia Tenggara, Kalahkan Malaysia
Teknologi Digital Buka Jalan Potensi Ekonomi Masa Depan, Termasuk UMKM
Menko Airlangga Target 65 Persen Pemda Go Digital di 2023
BPKH Punya Sistem Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Haji, Begini Kecanggihannya
Investor Saat Ini Lebih Tertarik Investasi di Startup Unicorn