OJK keluarkan 8 aturan soal pasar modal selama semester I 2016
"Ini disiapkan oleh OJK untuk menciptakan pasar yang lebih baik," kata Nurhaida.
Kepala Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan ada beberapa peraturan di bidang pasar modal yang akan dikeluarkan di 2016 ini. Hingga semester I-2016, sudah ada 8 aturan yang diterbitkan guna mengatur aktivitas pasar modal di Indonesia.
"Selama semester I ini, peraturan yang sudah dikeluarkan terkait pasar modal ada 5 peraturan OJK, 2 surat edaran OJK, dan satu surat edaran dewan komisioner. Ini disiapkan oleh OJK untuk menciptakan pasar yang lebih baik," katanya di gedung OJK, Jakarta, Senin (27/6).
5 POJK tersebut, yakni POJK no.19 tahun 2016 tentang pedoman bagi manajer investasi dan Bank Kustodian yang melakukan pengelolaan dana investasi real estate kontrak investasi kolektif. POJK no.20 tahun 2016 tentang perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek.
Selain itu, ada POJK no.21 tahun 2016 tentang pendaftaran penilai pemerintah untuk tujuan revaluasi aset bagi badan usaha milik negara (BUMN) atau BUMD yang melakukan penawaran umum di pasar modal. POJK no.22 tahun 2016 tentang segmentasi wakil perantara pedagang efek.
"Ada juga POJK no.23 tahun 2016 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif," imbuhnya.
Untuk Surat Edaran OJK yakni, SEOJK no.16 tahun 2016 tentang pengakuan terhadap asosiasi wakil manajer investasi. Juga SEOJK no.17 tahun 2016 tentang pengakuan terhadap asosiasi wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek.
"Dan yang terakhir Surat Edaran Dewan Komisioner no.1 tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan protokol manajemen krisis bidang pengawasan di sektor pasar modal," jelas Nurhaida.
Baca juga:
OJK minta masyarakat waspada tawaran umrah murah
Aturan gadai swasta keluar Juli, ada syarat modal dan tempat usaha
Bos OJK: investasi bodong banyak catut tokoh masyarakat dan agama
OJK bentuk satgas waspada tangkal investasi bodong
Waspada penipuan gaya baru, modus penawaran pelunasan kredit
Safari Ramadan, OJK 'kampanye' menabung ke pesantren
Pembentukan komite keuangan syariah tinggal tahap harmonisasi
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK menyelenggarakan Pasar Keuangan Rakyat (PKR) di Sumbawa Barat? Perluasan akses keuangan merupakan salah satu strategi yang efektif untuk menurunkan tingkat kemiskinan dan meningkatkan stabilitas sistem keuangan. Melalui akses pembiayaan yang mudah dan murah, penciptaan pusat-pusat kegiatan ekonomi baru di berbagai daerah akan dapat terwujud,” kata Ogi, Minggu (29/10).
-
Apa kondisi sektor jasa keuangan nasional menurut OJK? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Bagaimana OJK memastikan stabilitas sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.