OJK keluarkan tiga aturan permudah Pemda terbitkan obligasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa Peraturan OJK (POJK) guna mendukung dan mendorong pembangunan Infrastruktur di daerah. Sehingga mempermudah Pemda dalam menerbitkan obligasi daerah, memperkuat implementasi keuangan berkelanjutan, dan mempercepat proses layanan kepada stakeholders.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa Peraturan OJK (POJK) guna mendukung dan mendorong pembangunan Infrastruktur di daerah. Sehingga mempermudah Pemda dalam menerbitkan obligasi daerah, memperkuat implementasi keuangan berkelanjutan, dan mempercepat proses layanan kepada stakeholders.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, penerbitan POJK yang terkait dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah merupakan upaya mendukung program prioritas pemerintah dalam meningkatkan pembangunan infrastruktur.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK menerapkan komitmen antikorupsi di industri jasa keuangan? Komitmen antikorupsi OJK tersebut kata Mahendra, diturunkan juga kepada industri jasa keuangan dengan memastikan ketentuan yang diterbitkan OJK mampu menciptakan tata kelola yang efektif di industri jasa keuangan sehingga bisa meminimalkan kemungkinan korupsi.
-
Kenapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Bagaimana OJK diminta untuk aktif fasilitasi penyelesaiannya? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, " kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Mengapa OJK meminta agar Industri Jasa Keuangan memperkuat governansi? “Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,” kata Sophia.
Menurutnya, pembangunan tersebut tidak hanya menjadi dasar peningkatan daya saing nasional, namun juga sebagai alat untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi ke seluruh pelosok Indonesia.
"Pembangunan infrastruktur tersebut tentunya perlu didukung dengan sumber pendanaan yang memadai," kata Wimboh di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (29/12).
Peraturan tersebut meliputi, Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan /atau Sukuk Daerah. Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. Dan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Tiga POJK tentang Obligasi/Sukuk Daerah tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur, yaitu selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), juga dari Pasar Modal melalui penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
"Melalui ekspansi pembiayaan APBD, maka pembangunan infrastruktur dapat dipercepat sehingga dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat dapat segera dirasakan," ujar Wimboh.
Dia mengatakan, dalam proses penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah ini terdapat mekanisme, yaitu selain diwajibkan untuk menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, Pemerintah Daerah juga memerlukan persetujuan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurutnya, aspek tata kelola APBD oleh Pemerintah Daerah juga perlu menjadi perhatian. Hal ini karena kepercayaan investor sangat tergantung pada bagaimana Pemerintah Daerah mengelola APBD dan memanfaatkan dana hasil penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.
"Untuk itu kami berharap Pemerintah Daerah dapat meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan tentu didukung infrastruktur organisasi yang memadai, sehingga dapat mengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. Tugas ini tidak hanya berhenti saat diterimanya dana hasil penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah namun berkelanjutan (debt servicing dan investor relation)," tuturnya.
Sementara untuk peraturan yang terkait dengan green bonds, OJK mengeluarkan POJK No.60/POJK.04/2017 Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond). POJK ini diterbitkan sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang, untuk mewujudkan Indonesia asri dan lestari melalui pemanfaatan ekonomi sumber daya alam dan lingkungan yang berkesinambungan.
"POJK diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan berkelanjutan yang ramah lingkungan di Pasar Modal," ucap Wimboh.
Penerbitan green bonds oleh perusahaan Indonesia di pasar modal tentunya akan menjadi tonggak sejarah yang signifikan, untuk menegaskan komitmen Indonesia dalam menangani isu-isu lingkungan melalui produk keuangan ramah lingkungan.
Ada pun untuk aturan yang terkait dengan E-Registration, yakni Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik. POJK ini diterbitkan untuk mendukung efektifitas dan efisiensi pelayanan OJK kepada stakeholder yang lebih efisien dan transparan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Untuk implementasinya, OJK telah menyiapkan sistem elektronik yang diberi nama Sistem Perijinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).
Baca juga:
Bank asal Jepang rayu OJK izinkan kuasai 73,8 persen saham Bank Danamon
OJK bekukan 4 perusahaan investasi bodong di Riau
Tumbuh pesat, ini rencana aksi OJK kelola Fintech di Tanah Air
Fitch naikkan peringkat RI, bos OJK girang Indonesia makin dilirik investor asing
Catatan lengkap OJK soal kondisi perbankan dan pasar modal sepanjang 2017