OJK Maksimalkan Teknologi Dalam Pengawasan Perbankan Saat Pandemi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen menjaga stabilitas kondisi perbankan di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya, dengan memanfaatkan dan memaksimalkan teknologi dalam pengawasan transaksi keuangan, karena sangat membantu di tengah pembatasan kegiatan saat ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen menjaga stabilitas kondisi perbankan di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya, dengan memanfaatkan dan memaksimalkan teknologi dalam pengawasan transaksi keuangan, karena sangat membantu di tengah pembatasan kegiatan saat ini.
"Di kita mungkin istilahnya, tiap transaksi di bank bisa dikomunikasikan ke pengawas jadi kita sudah mengikuti," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK, Bambang Widjanarko dalam Media Briefing OJK, Jumat (26/2).
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Apa yang ingin dicapai OJK dari pengembangan perbankan syariah? Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produkproduk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian.
-
Kenapa OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah? OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasannya yang memiliki keunggulan dibanding produk bank konvensional. Keunggulan itu perlu dimaksimalkan agar perbankan syariah dapat memberikan dampak positif pada masyarakat dan perekonomian nasional.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
Bambang melanjutkan, dengan komunikasi digital tersebut, segala transaksi sudah diketahui pengawas lebih dulu dan dapat langsung direspon. Jika transaksi tersebut memiliki resiko yang besar, OJK dapat langsung mengambil langkah antisipatif.
Dengan pengembangan teknologi dan komunikasi antar bank, tugas pengawasan yang dilakukan OJK jadi lebih mudah. Bahkan di tahun lalu, lanjut Bambang, kinerja pengawasan OJK terhadap perbankan sudah cukup baik.
Hal ini terbukti dari kinerja perbankan yang meskipun terkontraksi namun mengalami pertumbuhan yang baik, padahal kondisi pandemi masih berlangsung.
"Di tahun 2020, saat Covid-19, Dana Pihak Ketiga (DPK) masih meningkat 11,11 persen, ini dari kebijakan yang kaitannya dengan likuiditas itu mendukung, sehingga likuiditas di pasar sangat ample, ditambah dengan adanya dana PEN dan sebagainya," katanya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
LPS Minta Nasabah Pahami Betul Tawaran Cashback Perbankan
Bank Indonesia Diminta Tak Lagi Turunkan Suku Bunga Acuan
OJK Catat Profil Risiko Lembaga Jasa Keuangan Januari 2021 Terjaga
Vaksinasi dan Penurunan Infeksi Covid-19 Dunia Genjot Optimisme Pemulihan Ekonomi
Kredit Macet Dikhawatirkan Naik Jika Restrukturisasi Kredit Tak Diperpanjang
Jokowi Minta Bank Swasta Kucurkan Kredit dengan Hati-Hati