OJK masih buka kesempatan perusahaan Fintech untuk mendaftar
OJK masih membuka kesempatan kepada perusahaan-perusahaan fintech untuk mendaftar hingga akhir Juni nanti. Setelah lolos seleksi, perusahaan-perusahaan tersebut akan menerima pernyataan telah terdaftar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan kecil merangkul perusahaan penyedia jasa layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech). Dengan begitu, perbankan dengan modal yang minim bisa tetap eksis di tengah revolusi teknologi.
Berdasarkan Peraturan OJK atau POJK NO 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang diterbitkan pada Desember 2016, perusahaan fintech yang beroperasi sebelum POJK diterbitkan wajib mengajukan permohonan pendaftaran izin paling lambat 6 bulan sejak aturan tersebut berlaku. Kemudian, perusahaan wajib mengajukan perizinan ke OJK selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal terdaftar di OJK.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Firdaus Djaelani, mengatakan, baru 23 perusahaan fintech yang mendaftar ke OJK. Dari ke 23 perusahaan tersebut, baru 11 perusahaan yang mendapatkan surat bukti terdaftar sedangkan yang lain masih harus memenuhi syarat kelengkapan dokumen.
"Yang daftar fintech sudah 23. Yang sudah menerima surat bukti terdaftar baru 11 karena masih harus melengkapi dokumen," ungkapnya di sela-sela peluncuran SPRINT, di Lobby Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta Pusat, Selasa (20/6).
OJK masih membuka kesempatan kepada perusahaan-perusahaan fintech untuk mendaftar hingga akhir Juni nanti. Setelah lolos seleksi, perusahaan-perusahaan tersebut akan menerima pernyataan telah terdaftar.
Sedangkan untuk perusahaan yang sampai akhir Juni belum melakukan pendaftaran, akan langsung memasuki proses perizinan. "Akhir juni batas terakhir mereka melakukan pendaftaran. Bukan sebagai tanda terdaftar. Nanti pernyataan telah terdaftarnya boleh sesudah Juni. Yang sampai akhir Juni belum mendaftar, mereka harus masuk ke perizinan," katanya.
Baca juga:
OJK resmi bentuk forum pakar teknologi keuangan
Ini peran Fintech sebagai solusi keterbatasan pembiayaan pembangunan
BI perlu antisipasi perkembangan fintech
OJK dorong bank rangkul perusahaan fintech
Menko Darmin: Kalau belum besar, pebisnis fintech dapat insentif