OJK Moratorium Pendaftaran Investasi Reksadana Tunggal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memperketat pengawasan terhadap transaksi efek dalam portofolio investasi reksadana yang dimiliki oleh investor tunggal. Langkah ini dilakukan seiring adanya temuan aktivitas yang tinggi dari pemanfaatan reksadana dilakukan oleh sejumlah pihak.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memperketat pengawasan terhadap transaksi efek dalam portofolio investasi reksadana yang dimiliki oleh investor tunggal. Langkah ini dilakukan seiring adanya temuan aktivitas yang tinggi dari pemanfaatan reksadana dilakukan oleh sejumlah pihak.
Berdasarkan temuan OJK saat ini terdapat 2.158 reksadana dengan nilai dana kelolaan mencapai Rp 536,52 triliun. Dari jumlah tersebut, terdapat 689 reksadana yang dimiliki investor tunggal dengan nilai dana kelolaan sebesar Rp 190,82 triliun.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Apa saja yang dilakukan OJK untuk memastikan kinerja sektor jasa keuangan tetap baik? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan. Hal itu disampaikan langsung Ketua Dewan Mahendra Siregar.Kata dia, stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga didukung oleh permodalan yang kuat. Selain itu, likuiditas industri keuangan juga sangat memadai dengan profil risiko yang manageable.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Mengapa OJK meminta agar Industri Jasa Keuangan memperkuat governansi? “Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,” kata Sophia.
Adapun 621 reksadana di antaranya merupakan reksadana investor tunggal dengan portofolio investasi lebih dari satu efek atau non tunggal dengan dana kelolaan reksadana seperti ini sebesar Rp 181,38 triliun. Kemudian terdapat 68 reksadana investor tunggal dengan portofolio investasi tunggal atau hanya satu efek dengan total dana kelolaan reksadana ini mencapai Rp 9,44 triliun.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, Fakhri Hilmi, mengatakan pihaknya saat sedang melakukan pendalaman terhadap aktivitas perkembangan reksadana tunggal. Untuk sementara waktu, OJK akan menyetop pendaftaran investor tunggal untuk masuk ke dalam reksadana.
"Fenomena ini yang buat kita harus mendalami hal ini. Tidak ada negatif atau positif, ini perlu kita dalami. Untuk sementara waktu pendaftaran baru investasi tunggal kita setop dulu. Sementara yang sudah jalan, jalan seperti biasa, yang baru kita hentikan dulu," katanya kepada awak media, saat ditemui di Kantornya, Jakarta, (12/9).
Fakhri menekankan, memang tidak ada yang salah dan dilanggar dari aktivitas tersebut. Namun sebagai otoritas, adanya aktivitas yang tinggi dari instrumen tersebut maka sewajibnya pihaknya melakukan pengawasan sebagaimana tugas dan fungsi OJK sendiri.
"Tidak ada aturan yang dilanggar di sini, konteks pengawasan yang dilakukan OJK. Kita selalu analisa data untuk melakukan kebijakan. Karena banyak kemarin, nanya sanksi. Kita tidak bicara sanksi di sini, kita bicara data yang kita selalu analisa sehingga kita ambil kebijakan," jelas dia.
Dia menambahkan OJK juga telah melakukan komunikasi dengan Manajer Investasi (MI) terkait temuan tersebut. Sehingga nanti dapat disimpulkan apa-apa saja yang menyebabkan tingginya aktivitas dari instrumen reksadana tunggal.
"Tergantung analisis hasil komunikasi OJK dengan MI. Nanti seperti apa kita sedang dalami. Kita berpikiran terbuka, kita liat ada data (reksadana) seperti ini kita akan klarifikasi ini," tandasnya.
Baca juga:
Investasi yang Aman di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
Strategi Investasi Paling Aman di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
Punya Rp10.000 Sudah Bisa Investasi Reksadana di Narada
Fintech Hadir, OJK Catat Transaksi Online Reksadana Tembus Rp5 Triliun
Naik 4 Kali Lipat, Dana Kelolaan Reksadana Syariah Kini Capai Rp 36 Triliun
Berkat Fintech, Investor Pasar Modal Tembus 1,25 Juta dalam 4 Tahun
Bareksa Tawarkan Investasi Reksadana untuk Biaya Umrah