OJK Pede Industri Jasa Keuangan Bakal Tumbuh Positif Tahun Ini
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar optimis pertumbuhan ekonomi nasional masih tetap positif di 2023 ini di tengah guncangan ekonomi global. Termasuk capaian-capaian dari industri jasa keuangan yang jadi lingkup pengawasan OJK.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar optimis pertumbuhan ekonomi nasional masih tetap positif di 2023 ini di tengah guncangan ekonomi global. Termasuk capaian-capaian dari industri jasa keuangan yang jadi lingkup pengawasan OJK.
"Kredit perbankan diproyeksikan tumbuh 10-12 persen didukung oleh pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 7-9 persen. Di pasar modal, nilai emisi ditargetkan sebesar Rp 200 triliun dan pada 1,5 bulan awal ini kondisi terakhir bahwa angka Rp 200 triliun tadi, dengan kecepatan yang dilakukan sampai 6 minggu awal 2023 ini nampaknya akan dapat di capai," ungkapnya dalam Indonesia Financial System Stability Summit 2023, Kamis (23/2).
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Mengapa OJK meminta agar Industri Jasa Keuangan memperkuat governansi? “Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,” kata Sophia.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK memastikan likuiditas industri keuangan tetap memadai? Selain itu, likuiditas industri keuangan juga sangat memadai dengan profil risiko yang manageable.
-
Kenapa OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah? OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasannya yang memiliki keunggulan dibanding produk bank konvensional. Keunggulan itu perlu dimaksimalkan agar perbankan syariah dapat memberikan dampak positif pada masyarakat dan perekonomian nasional.
Sementara itu, dia membidik di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 13-15 persen. Ini disukung dengan mobilitas masyarakat yang dirpediksi akan meningkat pasca turunnya status pandemi ke endemi.
Kemudian, pertumbuhan juga ditargetkan terjadi pada aset asuransi jiwa dan asuransi umum. Mengikuti tumbuh positif, aset dari dana pensiun (dapen) juga dibidik tumbuh impresif.
"Aset asuransi jiwa dan asuransi umum diperkirakan tumbuh 5-7 persen, tentu hal ini dapat dilakukan dengan program reformais yang kuat yang dilakukan untuk industri asuransi. Aset dana pensiun diperkirakan tumbuh dengan tingkat yang sama antara 5-7 persen," urainya.
Kendati begitu, Mahendra menyadari kalau target-target tadi masih ada ketertinggalan dari negara-negara Asia Tenggara maupun Asia. Maka diperlukan upaya untuk mengejar capaian serupa yang sudah didapat oleh negara-negara tetangga Indonesia.
Jika dilihat dari porsi kontribusi sektor keuangan terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang masih cukup tendah. Baik dalam konteks kredit dalam negeri, kapitalisasi pasar saham, outstanding obligasi sukuk, penetrasi asuransi dan penetrasi aset dana pensiun terhadal PDB.
"Serta masih rendahnya jumlah investor maupun tingkat literasi dan inklusi keuangan di Indonesia," kata dia.
"Ini jadi jawaban dari apa yang disebut dengan middle income trap country yang menghambat pertumbuhan suatu negara menuju negara maju dan ini hrs kita atasi sehingga kita bisa mengelak dari jebakan yang merugikan tadi," sambung Mahendra.
Reporter: Arief Rahman H.
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tips Menghindari Kejahatan Transaksi Keuangan Digital
Menkop Teten Sebut OJK Awasi Koperasi Mulai 2025
Lewat UU P2SK, Ada Lembaga Khusus Awasi Koperasi
Menkop Teten: UU P2SK Jadi Momentum Pemurnian Koperasi
Masih Banyak Masyarakat Belum Dapat Akses Perbankan, Ini Strategi Disiapkan Bank FAMA
40 Persen Pengguna DANA Berasal dari Luar Jawa