OJK: Permodalan Masih Jadi Masalah Utama UMKM
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengatakan, Sumber Daya Manusia (SDM) bukan satu satunya faktor yang dibutuhkan untuk memproduksi barang atau jasa. Selain SDM, pengusaha juga membutuhkan kecukupan modal yang memadai.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengatakan, Sumber Daya Manusia (SDM) bukan satu satunya faktor yang dibutuhkan untuk memproduksi barang atau jasa. Selain SDM, pengusaha juga membutuhkan kecukupan modal yang memadai.
"Sayangnya, ketersediaan modal adalah salah satu masalah yang klasik bagi perekonomian Indonesia, khususnya untuk pemilik usaha di Mikro, Kecil, dan Menengah Sektor Usaha (UMKM)," ujar Riswinandi dalam diskusi virtual, Jakarta, Selasa (9/3).
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Apa yang menjadi fokus OJK dalam mendukung kemajuan UMKM? UMKM adalah ujung tombak perekonomian. Di tengah dinamika perekonomian dunia yang tidak menentu, perekonomian Indonesia tumbuh sangat baik di atas 5 persen, tapi tentu harus terus menemukan sumber-sumber ekonomi baru. Salah satunya dengan UMKM dan juga di daerah. Literasi keuangan sebagai pondasi pemberdayaan UMKM,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya pada acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like IT) ke-2 di Pontianak, Selasa (29/8).
-
Bagaimana OJK mendorong kemajuan UMKM melalui program dan kebijakan? Kebijakan itu antara lain, antara lain mendorong UMKM memanfaatkan pendanaan Pasar Modal melalui Securities Crowdfunding (SCF), serta bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) menyediakan program kredit pembiayaan melawan rentenir yang dikhususkan untuk UMKM dan perempuan pelaku UMKM.
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Bagaimana UMKM dikategorikan? UMKM diklasifikasikan menjadi tiga kategori: usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Masalah permodalan ini, kata Riswinandi tercermin dalam ketimpangan kontribusi antara sektor UMKM terhadap ekonomi nasional, dan rasio keuangan mikro pinjaman. Di satu sisi, data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan kontribusi sektor UMKM mencapai 57,24 persen dari total PDB.
"Namun berbanding terbalik dengan rasio pinjaman. Apalagi sektor khusus ini juga sudah mampu menyerap 97 persen dari total tenaga kerja di Indonesia," jelasnya.
Di sisi lain, data disajikan oleh PWC pada 2017 terlihat bahwa rasio antara pinjaman keuangan mikro terhadap PDB hanya sebesar 0,02 persen, yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia. "Beberapa negara selain Indonesia di kawasan Asia seperti Vietnam mereka mencapai 3,8 persen dan India sebesar 0,59 persen," tandasnya.
UU Cipta Kerja Permudah UMK Ajukan Pinjaman Modal
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menuturkan, pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Dia juga meminta agar para UMK untuk bisa mendirikan badan hukum baru perseroan perorangan.
Hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dia juga menjelaskan perseroan perorangan yang dapat didirikan oleh hanya satu orang ini memberi banyak manfaat bagi pelaku UMK. Setidaknya, status badan hukum akan mempermudah pelaku UMK mendapatkan pinjaman usaha dari bank.
"UU Cipta Kerja melalui pengaturan tentang badan hukum perseroan perorangan memberikan kepercayaan diri kepada pelaku usaha untuk mengajukan pinjaman modal," kata Yasonna melalui keterangan resminya, Jumat (11/12).
Tidak hanya untuk UMK, Yasonna mengklaim hal tersebut juga memudahkan kalangan perbankan dalam memantau business sustainability suata usaha melalui laporan keuangan. Dia juga mengimbau pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran atas merek.
"Sebab Kemenkumham akan berusaha mencari inovasi lain yang memungkinkan perseroan perorangan mendapatkan hak kekayaan intelektual lebih mudah," ungkap Yasonna.
(mdk/azz)