OJK Proses Izin Usaha 10 Fintech Urun Dana
OJK sendiri tak mematok target kapan proses pemberian izin usaha penyelenggara layanan urun dana rampung. Namun, dia memastikan bahwa izin usaha perusahaan fintech layanan urun dana yang telah masuk ke OJK akan diproses dengan cepat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses izin usaha 10 perusahaan teknologi finansial layanan urun dana (fintech equity crowdfunding). Untuk dapat beroperasi secara legal, fintech urun dana wajib memperoleh izin usaha dari otoritas untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak yang terlibat.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi mengatakan, kebijakan perizinan penyelenggaraan layanan urun dana tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana. Meskipun demikian, Fakhri masih enggan menjelaskan detail perusahaan urun dana yang tengah mengajukan izin usaha tersebut.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
"Penyelenggara kita enggak bisa kasih data karena sedang proses. Jumlahnya sekarang ada 10," ujar dia di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (10/10).
OJK sendiri tak mematok target kapan proses pemberian izin usaha penyelenggara layanan urun dana rampung. Namun, dia memastikan bahwa izin usaha perusahaan fintech layanan urun dana yang telah masuk ke OJK akan diproses dengan cepat.
"Tentunya yang masuk ke kita, kita punya aturan internal skenario-skenario kita. Minimal yang masuk ke kita harus proses cepat. Tapi kalau mereka tidak melanjutkan atau masih butuh waktu untuk memenuhi apa yang kita minta, itu terserah mereka," urainya.
Dia menegaskan, OJK akan terus melakukan sosialisasi guna mengedukasi masyarakat terkait aturan dan perkembangan layanan urun dana atau crowdsourcing tersebut.
"Saat aturan kita buat kita sosialisasi dan event ini kita anggap sosialisasi. Sebelumnya kita sudah beberapa kali sosialisasi. Nanti kalau ada perkembangan kita sampaikan lagi," tandasnya.
Sebagai informasi, hingga saat ini, OJK baru menerbitkan izin usaha penyelenggara layanan urun dana kepada satu perusahaan, yakni PT Santana Daya Inspiratama (Santara). Penyelenggara fintech urun dana asal Yogyakarta tersebut memperoleh izin penyelenggara layanan urun dana dari OJK pada September 2019.
Baca juga:
Tingkatkan Kualitas Penilaian Kredit, UangTeman Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Jakarta
Awal Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi Temukan 133 Fintech Ilegal
Mewaspadai Fintech Abal-abal
Bos LinkAja: Penetrasi Fintech di Indonesia Masih Minim
Genjot Inklusi Keuangan, Fintech Amartha Gelar Edukasi Industri Keuangan
Pegadaian Akan Rambah Bisnis Fintech