OJK: SPKK 2013-2027 jawab tantangan keuangan global
SPKK terdiri dari empat pilar yaitu infrastruktur, regulasi, pengawasan market conduct, dan edukasi komunikasi. Ini merupakan perangkat penting yang diperlukan dalam mewujudkan terjalinnya kepercayaan masyarakat dan level playing field di sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK) 2013-2027. Strategi ini diharapkan mampu menjawab tantangan keuangan global guna memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan bahwa OJK memiliki tugas mengatur, mengawasi dan melindungi konsumen.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan, strategi ini disusun untuk dapat menjawab tantangan ke depan baik dalam lingkup nasional, mengantisipasi keterbukaan masyarakat ekonomi ASEAN, serta dinamika perkembangan teknologi keuangan (financial technology).
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Apa kondisi sektor jasa keuangan nasional menurut OJK? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Mengapa OJK menyatakan sektor jasa keuangan Indonesia stabil? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
SPKK terdiri dari empat pilar yaitu infrastruktur, regulasi, pengawasan market conduct, dan edukasi komunikasi. Ini merupakan perangkat penting yang diperlukan dalam mewujudkan terjalinnya kepercayaan masyarakat dan level playing field di sektor jasa keuangan.
"Hal ini merupakan landasan bagi terjaganya stabilitas sistem keuangan agar industri keuangan memberikan multiplier effect terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia," kata Titu sapaan akrab Kusumaningtuti di Jakarta, Selasa (6/6).
Titu mengatakan, perlindungan konsumen yang dibangun OJK meletakkan tanggung jawab konsumen dan lembaga jasa keuangan pada level yang sama serta mengusahakan ketersediaan infrastruktur pendukung penyelesaian sengketa. Selain itu, OJK juga memberikan arah dan pengawasan dalam mengupayakan bersama terciptanya budaya treating customers fairly di sektor jasa keuangan.
"Lembaga Jasa Keuangan menerapkan pendekatan product life cycle dengan tetap memperhatikan 5 prinsip perlindungan konsumen dalam mendesain produk, memasarkan, memanfaatkan dan menyelesaikan sengketa atas produk. Hal ini sebagai upaya agar konsumen dapat lebih memahami hak dan kewajiban serta risiko dari konsumsi produk atau jasa keuangan." ungkapnya.
Dalam periode 5 tahun pertama (2013–2017), OJK telah membangun layanan konsumen yang dapat diakses melalui telepon 1-500655 atau mobile apps SIKAPIUANGMU guna melayani pertanyaan dan menerima informasi dari masyarakat. Untuk penanganan pengaduan, OJK melakukan proses klarifikasi dan verifikasi. Selain itu, lembaga jasa keuangan juga diwajibkan memiliki unit atau fungsi penanganan pengaduan (internal dispute resolution) sehingga terdapat kejelasan saluran komunikasi dan kepastian penanganan pengaduan sesuai standar waktu dan mekanisme yang telah diatur oleh OJK.
Pada tahun 2016, OJK telah mengeluarkan 6 daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) untuk melayani penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan. Sedangkan, dalam rangka mengawasi perilaku pasar, OJK telah menyiapkan framework pengawasan market conduct yang bersinergi dengan pengawasan prudential.
Namun demikian, dalam perlindungan konsumen bukan tidak ada kesulitan dan tantangan. Masih rendahnya tingkat literasi keuangan, yaitu pada angka 29,66 persen dan indeks inklusi pada angka 67,82 persen, serta makin maraknya penawaran produk keuangan bodong yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Adapun isu strategis ke depan yang perlu disikapi adalah perkembangan financial technology, perlindungan data dan informasi pribadi konsumen (data privacy), belum terintergrasinya regulasi perlindungan konsumen, dan crossborder transaction," imbuhnya.
Baca juga:
Pesan Muliaman ke bos OJK baru: Jaga stabilitas keuangan RI
Indonesia tengah kembangkan kerja sama perbankan syariah di Filipina
Konflik Marawi tak pengaruhi perbankan Filipina
Bos OJK sebut perbankan fasilitasi kerja sama perdagangan di ASEAN
OJK buka jalan perbankan RI ekspansi ke Filipina