OJK Susun Aturan untuk Pinjol, Ini Bocorannya
Sederet aturan yang akan dibuat untuk pinjaman online (pinjol) oleh OJK.
Otoritas Jasa Keuangan tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech peer to peer lending (fintech P2P) alias pinjaman online (pinjol).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa mengatakan penyusunan ini guna memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui LPBBTI.
OJK berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif bukan untuk pendanaan konsumtif lebih tinggi dibanding batas maksimum sebelumnya sebesar Rp2 miliar.
"Saat ini kami sedang melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri LPBBTI sebagai salah satu tindak lanjut OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," kata Aman dalam keterangannya, Kamis (18/7).
Aman menyebut beberapa penyempurnaan terhadap ketentuan tersebut antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif.
Dia menambahkan LPBBTI yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan dimaksud harus memenuhi kriteria tertentu antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5 persen.
Diketahui, TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian Pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
"Pendanaan terhadap sektor produktif tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan agar meningkatkan kontribusi positif terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional," tutup Aman.