OJK Target Aturan Bank Digital Tanpa Cabang Fisik Rampung Semester I 2021
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur ketentuan mengenai bank digital bagi bank umum di Indonesia. Ketentuan tersebut salah satunya akan dimuat dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Kegiatan Usaha Bank Umum.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur ketentuan mengenai bank digital bagi bank umum di Indonesia. Ketentuan tersebut salah satunya akan dimuat dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Kegiatan Usaha Bank Umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menargetkan, aturan anyar ini akan rampung pada semester I tahun ini. Nantinya, bank berbadan hukum Indonesia (bank BHI) dapat menjalankan kegiatan usaha secara digital.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Apa yang ingin dicapai OJK dari pengembangan perbankan syariah? Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produkproduk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian.
-
Kenapa Bank Indonesia mengembangkan Rupiah Digital? Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan, Rupiah Digital juga menjadi solusi yang memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di NKRI.
-
Bagaimana Bank Jatim mendorong UMKM binaannya agar paham teknologi digital? UMKM binaan bankjatim juga didorong untuk paham teknologi digital. Salah satu caranya dengan memfasilitasi transaksi menggunakan QRIS bankjatim. “Maka dari itu, UMKM yang kami bawa ke Bengkulu ini juga sudah memanfaatkan QRIS bankjatim dalam melakukan transaksi pembayaran dengan pembeli. Praktis dan cepat tinggal scan QR code,” ungkap Busrul.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Kenapa OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah? OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasannya yang memiliki keunggulan dibanding produk bank konvensional. Keunggulan itu perlu dimaksimalkan agar perbankan syariah dapat memberikan dampak positif pada masyarakat dan perekonomian nasional.
"Kita sedang membuat POJK yang akan terbit di akhir semester I tahun ini. Jadi akan kita atur beberapa hal yang sedang kita lihat bank digital," ujar Heru dalam diskusi online, Jakarta, Selasa (4/5).
Dalam calon aturan baru nantinya, OJK akan mengatur modal yang disetor untuk mendirikan bank BHI ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 10 triliun. Hal tersebut berbeda dengan yang ada dalam aturan saat ini yaitu sekitar Rp 3 triliun.
"Secara umum modal bank itu akan kita atur nanti menjadi Rp10 triliun. Kenapa Rp10 triliun, pertama modal bank umum kita Rp3 triliun, itu sudah 21 tahun yang lalu," kata Heru.
Selanjutnya
Heru menjelaskan, kepemilikan modal bank hanya Rp3 triliun hanya mampu digunakan untuk menghasilkan laba. Padahal bank dituntut harus bisa efisien dengan teknologi dan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian negara.
"Kita melakukan penelitian, bank yang bisa efisien, menghasilkan laba dan memberikan dampak bagi ekonomi itu minimal punya modal Rp10-11 triliun. Jadi rentang Rp3-4 triliun itu hanya menghasilkan laba, kalau efisiensi masih belum," jelasnya.
Selain mengatur kepemilikan modal, dalam aturan baru nantinya, OJK juga akan mengatur khusus bank digital. Di mana diperlukan acuan khusus melindungi nasabah dari resiko yang akan timbul.
"Nanti akan diatur khusus digital banking, bagaimana data protection, data transfer, tata kelola teknologinya seperti apa. Lalu manajemen resiko seperti apa. Ini semua perlu kita atur," tandasnya.
(mdk/bim)