OJK Tegaskan Tidak Pernah Berikan Izin kepada Judi Online
OJK mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mencatut nama OJK
OJK juga meminta masyarakat untuk mengecek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke Kontak OJK 157 @kontak157.
OJK Tegaskan Tidak Pernah Berikan Izin kepada Judi Online
OJK Tegaskan Tidak Pernah Berikan Izin kepada Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah memberikan izin operasional pada perusahaan judi online. Menyusul, marak beredar video di media sosial dengan narasi yang mengatakan bahwa judi online legal dan dijamin OJK.
"OJK tidak pernah memberikan izin kepada judi online," tulis OJK melalui akun instagram @ojkindonesia, dikutip Sabtu (23/9).
Untuk itu, OJK mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mencatut nama OJK. Mengingat, regulator tidak pernah memberikan izin terhadap perusahaan judi online.
"Masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mencatut nama OJK," ujar OJK.
OJK juga meminta masyarakat untuk mengecek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke Kontak OJK 157 @kontak157.
"Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari penipuan," pungkas OJK.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menolak usulan penarikan pajak dari praktik perjudian. Hal itu dikarenakan perjudian sudah secara tegas dilarang di Indonesia.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH M Cholil Nafis menyatakan usulan untuk penarikan pajak dari judi online tidak masuk akal. Menurutnya, usulan tersebut secara tidak langsung akan membuka peluang untuk generasi muda melakukan perjudian.
Dia mempertanyakan cara berpikir bagaimana usulan ini muncul. Karena, kata dia, tidak mungkin memajaki hal (judi) yang keberadannya dilarang untuk dilakukan.
"Kalau mau ditarikin pajaknya, kira-kira pajaknya apa yang mau ditarikan orang kalau judinya dilarang. Kan seharusnya ketika dilarang maka tidak ada perjudian. Maka ide memajak judi sebenarnya logikanya tidak nyambung," kata Kiai Cholil kepada MUIDigital di Kantor MUI, dikutip dari laman mui.or.id, Rabu (13/9/2023