OJK ungkap 3 kasus investasi bodong, begini modusnya
"Pada 13 September 2016, Satgas Waspada Investasi telah membuat laporan informasi kepada Bareskim Polri terhadap kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo dan telah menyurati untuk menghentikan kegiatannya."
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menyatakan bahwa aktivitas PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) dan Dream For Freedom sebagai kegiatan yang melanggar hukum atau ilegal.
Satgas waspadai investasi juga menyatakan bahwa kegiatan penawaran perjanjian pelunasan kredit yang dilakukan oleh United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo) adalah kegiatan yang ilegal karena tidak berizin dari otoritas keuangan manapun.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana Jakarta mendorong investor untuk menanamkan modal di proyek-proyek potensial? Pemprov DKI Jakarta mengundang para investor untuk datang menjajaki berbagai proyek potensial yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD) serta badan layanan umum daerah (BLUD).
-
Apa yang dimaksud Jokowi dengan 'Membeli Masa Depan' ketika berbicara tentang investasi di IKN? "Investasi di IKN Nusantara ini adalah membeli masa depan," ujar Jokowi di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/6).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan/ Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing menjelaskan, modus penawaran yang dilakukan oleh Dream For Freedom (D4f) adalah dengan cara, pertama peserta harus membayar biaya pendaftaran. Kedua, peserta memperoleh fasilitas untuk memasang iklan secara online dan cuma-cuma pada suatu situs website. Ketiga, peserta dapat memilih paket keikutsertaan dengan nominal tertentu dengan paket silver, paket gold, atau paket platinum. Keempat, peserta akan mendapatkan manfaat berupa bonus pasif sebesar 1 persen selama 15 hari, bonus aktif sebesar 10 persen jika peserta dapat merekrut anggota baru. Kelima, peserta akan memperoleh penghasilan tetap antara RP 5 juta sampai Rp 500 juta/bulan.
Berbeda dengan kasus D4f, UN Swissindo melakukan dengan cara berbeda yakni, menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan hutang yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan presiden dan Negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain.
Penawaran ini diantaranya, pertama mengatasnamakan negara atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan surat berharga negara. Ketiga, meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/badan hukum terntentu. Keempat, meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak gabung.
Satgas Waspada Investasi juga menyatakan, kegiatan UN Swissindo tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan.
"Pada 13 September 2016, Satgas Waspada Investasi telah membuat laporan informasi kepada Bareskim Polri terhadap kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo dan telah menyurati untuk menghentikan kegiatannya," ucap Tongam dalam keterangannya kepada merdeka.com di Jakarta, Selasa (1/11).
Atas ketiga kasus ini Kementerian Koperasi dan UKM RI telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Madani Nusantara dan KSPPS BMT Sejahtera Mandiri, mengingat kantor cabang KSPPS tersebut tidak memiliki izin tetapi digunakan PT CSI untuk menghimpun dana masyarakat, antara lain investasi emas dan tabungan(return sekitar 5 persen perbulan).
Kedua, Bareskrim Polri segera meningkatkan penanganan kasus PT CSI ke penyidikan dengan mengedepankan dua aspek, yaitu aspek pengamanan aset PT CSI dan aspek kejelasan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan PT CSI dimaksud guna kepentingan masyarakat.
Ketiga, penyalahgunaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) CSI, karena CSI diduga melakukan kegiatan dengan skema piramida yang dilarang.
OJK dan Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi memastikan perusahaan yang menawarkan telah memiliki izin usaha dari otoritas berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. OJK juga meminta masyarakat, khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran atau ajakan dari pihak manapun yang menjanjikan pelunasan utang.
Baca juga:
Gubernur Kalbar: Masyarakat desa mudah tertipu bisnis cepat kaya
4 Fakta mencengangkan soal investasi bodong rugikan ratusan triliun
APLI: Investasi bodong kayak judi, banyak masyarakat tergoda
Asosiasi MLM catat kerugian akibat investasi ilegal tembus Rp 126 T
Bos APLI bongkar curangnya bisnis sistem piramida berkedok MLM