Ombudsman Catat Harga Kelapa Sawit Naik 22,7 Persen Tiap Tahun
sebelum tahun 2015 publik disuguhi dengan adanya kabar harga sawit berfluktuasi bahkan pernah mencapai harga di bawah Rp1.000 yang merugikan para petani sawit. Namun setelah tahun 2015 ini harga sawit semakin meningkat dengan pertumbuhan sebesar 22,7 persen per tahun.
Ombudsman Republik Indonesia mencatat harga sawit Indonesia semakin membaik dan semakin mahal. Bahkan, harga sawit mengalami peningkatan rata-rata sebesar 22,7 persen per tahun.
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika menjelaskan, harga sawit dalam bentuk TBS semakin membaik, hal itu diikuti dengan peningkatan harga CPO internasional dan pemanfaatan minyak sawit dalam program biodiesel
-
Apa yang Ombudsman RI ungkapkan tentang Puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Siapa yang menyerahkan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya kepada Pemerintah Republik Indonesia? Hal tersebut diawali dengan penandatanganan dokumen-dokumen peralihan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya dari tangan Co Batavia en Ommenlenden kepada Basis Co Jakarta Raya.
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Apa yang dilakukan oleh Wali Kota Semarang setelah kantornya digeledah KPK? Dalam kesempatan itu, ia menegaskan tidak ke mana-mana usai penggeledahan kantornya oleh KPK. Menanggapi penggeledahan itu, ia mengatakan pihaknya mengikuti prosedur yang sedang ditetapkan. “Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,” ujar Ita dikutip dari ANTARA.
"Jika kita lihat pada tahun 2015 harga rata-rata sawit sebesar Rp1.350 per kg TBS, itu untuk sawit yang berumur 10 sampai 20 tahun. Sedangkan pada Februari 2022 harga sawit menjadi Rp3.500 per kg TBS untuk usia yang 10 sampai 20 tahun. Selama kurang kurang lebih sekitar 5 tahun harga sawit mengalami peningkatan rata-rata sebesar 22,7 persen per tahun," jelas Yeka dalam konferensi pers Ombudsman Minyak goreng Ternyata tetap masih langka, Selasa (15/3).
Menurutnya, sebelum tahun 2015 publik disuguhi dengan adanya kabar harga sawit berfluktuasi bahkan pernah mencapai harga di bawah Rp1.000 yang merugikan para petani sawit. Namun setelah tahun 2015 ini harga sawit semakin meningkat dengan pertumbuhan sebesar 22,7 persen per tahun.
Sementara harga rata-rata CPO di luar pajak mengalami peningkatan yang signifikan setiap tahunnya. Pada Januari 2018 harga rata-rata CPO sebesar Rp7.845 per kg. Selanjutnya, dalam 4 tahun kemudian pada Januari 2022 berubah menjadi Rp14.839 per kg.
"Jadi hampir dua kali lipatnya dalam rentang waktu kurang lebih 4 tahun atau terjadi peningkatan harga rata-rata CPO setara 22,2 persen per tahunnya," ujarnya.
Pembentuk Harga CPO
Harga CPO itu tidak hanya dibentuk oleh pasar, tetapi juga dibentuk oleh harga future market. Misal, untuk harga sawit berumur 2-3 bulan bahkan sampai 11 bulan itu sudah ditentukan harganya dari sekarang.
"Jika kita lihat harga rata-rata CPO di future market itu mengalami peningkatan lebih dari dua kali lipat dalam kurun waktu kurang lebih dari 4 tahun ini. Harga rata-rata CPO future market tahun 2019 itu sekitar USD 529 per metrik ton atau setara dengan 7.564 ka," ujarnya.
Bahkan, sepanjang tahun 2022 ini harga rata-rata CPO future market sebesar USD 1.322 per metrik ton atau setara Rp18.906 per kg. Dengan demikian, dalam waktu kurang dari 4 tahun tersebut harga CPO future market meningkat sekitar 37,5 persen per tahun.
"Dengan demikian harga CPO berdampak terhadap semakin mahalnya minyak goreng. Pada Desember 2019 harga rata-rata minyak goreng adalah berkisar Rp13.350 per liter sedangkan pada Desember 2021, 3 tahun setelahnya harganya bergerak naik menjadi Rp19.400 per liter atau selama 3 tahun tersebut meningkat rata-rata sekitar 15,01 persen pertahun," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)