Ombudsman: PNS Gemar Pamer Harta Sebaiknya Dipecat
Aksi penyelenggara negara memamerkan harta kekayaan di media sosial menuai kecaman publik, hingga Presiden Joko Widodo turut mengkritik tindakan tersebut. Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika bahkan menilai, agar penyelenggara dengan sikap pamer, patut untuk dipecat.
Aksi penyelenggara negara memamerkan harta kekayaan di media sosial menuai kecaman publik, hingga Presiden Joko Widodo turut mengkritik tindakan tersebut. Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika bahkan menilai, agar penyelenggara dengan sikap pamer, patut untuk dipecat.
"Jadi kalau pejabatnya memiliki mental memamerkan, sebetulnya itu sudah tidak layak menjadi aparatur penyelenggara negara. Hal-hal seperti itu mestinya layaknya dievaluasi, kalau perlu dipecat saja," ujar Yeka dikutip dalam dialog pagi dengan RRI Cirebon, Jumat (3/3).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
Menurutnya, pemecatan terhadap penyelenggara negara karena sikap hedonismenya merupakan langkah terbaik. Mengingat, filosofi penyelenggara negara adalah pelayan publik. Yang mana, rasa empati dan kesederhanaan sangat dijunjung tinggi.
Yeka tidak mempersoalkan kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara, selama sumber perolehannya dapat dibuktikan. Namun, menjadi permasalahan hingga menuai kecaman publik lantaran penyelenggara negara tersebut justru bersikap pamer.
"Jadi aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan itu ya harus sederhana gayanya. Sederhana itu bukan berarti enggak boleh beli barang mewah, ya sesuai dengan kebutuhan saja," ujarnya.
Seperti diketahui belum lama ini, di media sosial Twitter ramai memperbincangkan Kepala Kantor Direktorat Jenderal dan Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Darmanto. Pemilik akun @eko_darmanto_bca ini kerap memamerkan foto-foto motor atau mobil mewah dan klasik. Bahkan dalam ada beberapa postingan yang menunjukkan sebuah pesawat pribadi.
Berdasarkan LHKP yang diakses pada Senin 27 Februari 2023, Eko Darmanto tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp2,9 miliar. Dengan total tersebut, Eko memiliki 9 kendaraan mewah yang harganya mulai dari Rp150 juta hingga Rp850 juta.
Mobil termahal yang dilaporkan Eko yakni BMW Sedan tahun 2018 seharga Rp850 juta dan Mercedes Benz Sedan tahun 2018 seharga Rp600 juta. Eko juga tercatat memiliki Toyota Fortuner tahun 2019 seharga Rp400 juta, Chevrolet Bell Air tahun 1955 senilai Rp200 juta dengan keterangan BEKAS.
Selain itu, Eko memiliki mobil Mazda 2 tahun 2019 seharga Rp200 juta. Lalu mobil Chevrolet Apache tahun 1957 seharga Rp200 juta. Mobil paling murah yang dimiliki Eko senilai Rp150 juta. Antara lain Jeep Willys tahun 1944, Fargo Dodge Fargo tahun 1957 dengan keterangan mobil BEKAS, dan Ford Bronco tahun 1972 yang juga diberi keterangan BEKAS.
Selain memiliki kendaraan mewah, Eko juga melaporkan aset berupa tanah dan bangunan yang dimilikinya. Nilainya tercatat Rp12,5 miliar, terdiri dari tanah dan bangunan di Jakarta Utara senilai Rp10 miliar dengan keterangan hasil sendiri.
Ada juga tanah dan bangunan di Malang senilai Rp2,5 miliar. Untuk aset ini tercatat merupakan hasil hibah tanpa akta. Masih dari laporan yang sama, Eko tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp100,7 juta, kas dan setara kas Rp238,90 juta dan harta lainnya Rp15,73 miliar.
Eko juga tercatat memiliki utang sebesar Rp9,08 miliar. Sehingga total kekayaan harta Eko sebesar Rp6,72 miliar.
(mdk/azz)