Ombudsman: Sanksi Tunggakan BPJS Tidak Memiliki Landasan Hukum
Ombudsman Republik Indonesia (RI) menganggap bahwa penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) terkait dengan sanksi untuk penunggakan iuran di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dapat berpotensi maladministrasi dan tidak memiliki landasan yuridis atau hukum.
Pemerintah tengah menyiapkan Instruksi Presiden untuk para penunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Terutama untuk 32 juta kategori peserta mandiri.
Adapun sanksi tersebut berupa tidak bisa mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Paspor, SIM, Sertifikat Pendaftaran Kendaraan (STNK), dan sertifikat tanah.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Dimana BPJS Kesehatan melakukan advokasi untuk pemenuhan dokter dan dokter gigi? BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Provinsi Maluku dan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Maluku juga tengah melakukan advokasi untuk mengajukan pemenuhan dokter dan dokter gigi karena masih terdapat beberapa puskesmas yang tidak memiliki dokter umum dan dokter gigi.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Mengapa BPJS Kesehatan dan Pemkot Balikpapan berkolaborasi? Kerja sama ini akan membawa manfaat signifikan dalam memberikan layanan kesehatan yang lebih baik.
-
Siapa yang menerima penghargaan dari BPJS Kesehatan? Penghargaan diberikan kepada jurnalis media cetak, media online, photostory jurnalistik, televisi, dan radio yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
Ombudsman Republik Indonesia (RI) menganggap bahwa penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) terkait dengan sanksi untuk penunggakan iuran di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dapat berpotensi maladministrasi dan tidak memiliki landasan yuridis atau hukum.
Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih mengatakan bahwa maladministrasi terkait dengan fungsi BPJS sebagai bentuk pelayanan publik yang tidak boleh diterapkan sebagai sanksi, tetapi sebagai persyaratan administrasi.
"Untuk alasan ini, direkomendasikan agar pemerintah mengubah skema sanksi menjadi skema persyaratan administrasi melalui sistem layanan publik yang terintegrasi," kata dia dalam sebuah diskusi bertajuk 'BPJS Salah Kelola, Layanan Publik Disandra', di Cikini, Jakarta, Minggu (10/13).
Dia menjelaskan bahwa sanksi untuk tunggakan BPJS tidak memiliki dasar hukum. Baik di UU BPJS maupun di PP No. 86/2013, yang hanya mengatur registrasi dan penyediaan data.
"Adapun pelayanan publik lain juga merupakan hak konstitusional warga, diperkirakan skema pemberian sanksi akan menciderai hak konstitusional warga. Apalagi iuran BPJS kesehatan bukan merupakan pajak," ujarnya.
Dia menambahkan, penerapan sanksi BPJS kesehatan juga bisa kurang tepat sasaran. Sebab, tidak hanya mengincar para penunggak tapi juga dikhawatirkan malah mengenai mereka yang tidak mendaftar dan mengirimkan data.
"Pasal 15,16,17 UU BPJS Kesehatan menetapkan bahwa sanksi dikenakan pada penerima upah atau warga negara yang belum mendaftarkan diri dan tidak bersedia memberikan data pribadi atau keluarga. Tidak ada sanksi bagi mereka yang menunggak," dia berkata.
Terkait dengan itu, dia menegaskan pemerintah harus lebih fokus pada skema untuk meningkatkan biaya dan meningkatkan layanan di unit-unit pelayanan kesehatan.
“Lalu efektivitas pengumpulan dana dari PUU Badan Usaha dan Penyelenggara Negara untuk memastikan tidak terjadi perbedaan jumlah peserta, dan meningkatkan dukungan anggaran dari pemda,” tutupnya.
Baca juga:
400 Rumah Sakit Belum Bermitra dengan BPJS Kesehatan, Termasuk RS Pondok Indah
Dapat Bantuan Iuran JKN, Warga Yogya Diharapkan Bisa Berobat Tanpa Khawatir Biaya
Ombudsman Sebut Pemberian Sanksi Penunggak BPJS Bentuk Maladministrasi
YLKI: Sanksi BPJS Kesehatan Tak Akan Efektif
Solusi Untuk BPJS Kesehatan Tambal Defisit Tanpa Persulit Perpanjang SIM