'Orang Miskin Kalau Kebutuhan Pokok Belum Terpenuhi, Beli Rokok Paling Satu Batang'
Ketua Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) dr. Ali Mahsum membantah pembelian rokok menjadi pengeluaran rumah tangga terbesar setelah kebutuhan pokok. Sebaliknya, menurut Ali rokok berkontribusi besar terhadap pendapatan APBN.
Ketua Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) dr. Ali Mahsum membantah pembelian rokok menjadi pengeluaran rumah tangga terbesar setelah kebutuhan pokok. Sebaliknya, menurut Ali rokok berkontribusi besar terhadap pendapatan APBN.
"Enggak benar itu, yang benar adalah rokok memberikan kontribusi penghasilan kepada puluhan juta rakyat Indonesia," ujar Ali kepada merdeka.com, Rabu (25/1).
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Dimana industri rotan di Cirebon berlokasi? Deretan produk rotan berbentuk kursi kuda, miniatur sepeda, tudung saji sampai ayunan anak menghiasi toko-toko di sepanjang jalan Desa Tegal Wangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
-
Bagaimana rokok merusak paru-paru? Akumulasi zat-zat berbahaya dari asap rokok dalam jangka panjang menyebabkan iritasi dan peradangan kronis pada paru-paru, mengurangi kemampuan organ ini untuk bekerja dengan optimal.
-
Bagaimana dampak cukai rokok terhadap industri hasil tembakau? "Kita dibatasi produksinya, tapi di lain pihak rokok ilegalnya meningkat. Kalau rokok ilegal menurut informasi dari kawan-kawan Kementerian Keuangan, itu hampir 7 persen. Kalau itu ditambahkan kepada produksi yang ada, pasti akan tidak turun," tuturnya.
-
Bagaimana Djarum berhasil menjadi perusahaan raksasa di industri rokok? Tiga tahun berikutnya, Djarum berinovasi dengan meluncurkan Djarum Filter, merek rokok pertama yang diproduksi secara mekanis. Kesuksesan ini menjadi pijakan untuk diperkenalkannya Djarum Super pada tahun 1981. Saat ini, Djarum bukan hanya menjadi perusahaan raksasa, tetapi juga menjadi pilar industri rokok dengan lebih dari 75 ribu karyawan yang berdedikasi.
-
Apa yang ditemukan di Kawasan Industri Batang? Pada tahun 2019, seorang arkeolog asal Prancis bernama Veronique de Groot menemukan sebuah situs diduga candi di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Batang.
Dia menuturkan, rokok merupakan kebutuhan sekunder sehingga tidak tepat jika dianggap menjadi pengeluaran terbesar setelah belanja komoditas bahan pangan.
Lagi pula menurut Ali, pembelian rokok secara ketengan oleh masyarakat miskin tidak melebihi pengeluaran untuk kebutuhan primer. Umumnya, masyarakat miskin kerap menjadikan rokok sebagai bentuk pelampiasan karena kebutuhan primer hidup tidak tercapai.
"Orang miskin itu kalau kebutuhan pokok rumah tangganya belum terpenuhi, beli rokok paling satu batang. Jadi itu sama sekali tidak benar datanya tidak valid," sanggah Ali.
Ali, bersama 27 komunitas yang turut serta ambil bagian dalam Deklarasi Gerakan Nasional KERIS juga meminta pemerintah untuk membatalkan rencana merevisi aturan larangan penjualan rokok batangan. Melarang penjualan rokok ketengan, dinilai dapat merugikan pedagang kecil.
Dia menegaskan, desakan yang disuarakan KERIS bersama 27 komunitas yang tergabung dalam 'Gerakan Nasional Pedagang dan Rakyat Kecil' bukan sebagai bentuk kontra produktif terhadap larangan merokok pada anak.
Sejatinya, kata Ali, KERIS mendukung penuh upaya pemerintah mencegah akses penjualan dan pembelian rokok bagi anak-anak berusia di bawah 18 tahun. Namun upaya ini sebaiknya tidak mengorbankan hak para UMKM dan rakyat kecil.
"Daripada revisi, seharusnya pemerintah dengan konsisten melakukan sosialisasi dan edukasi bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menekankan bahwa rokok bukan untuk anak,” Ali.
Aturan Pelarangan Jual Rokok Batangan
Untuk diketahui, larangan jual rokok batangan termaktub pada Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah RI Tahun 2023, tepatnya dimuat dalam rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109) Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Rencana revisi ini disebut sebagai upaya menekan prevalensi perokok pada anak-anak di bawah 18 tahun. Padahal, PP 109 yang berlaku saat ini sudah memuat larangan penjualan rokok bagi anak-anak.
Ali Mahsun melanjutkan, pernyataan sikap 'Rokok Bukan Untuk Anak' merupakan bentuk dukungan "Gerakan Nasional Pedagang dan Rakyat Kecil' atas upaya Pemerintah Indonesia untuk menekan prevalensi perokok anak berusia 18 tahun ke bawah.
Menurut Ali, pedagang kecil belum sepenuhnya bangkit dan pulih dari pandemi. Oleh karena itu, rencana larangan jual rokok batangan akan berdampak signifikan pada kelangsungan hidup jutaan pedagang kecil ini dinilai tidak adil. Jika dilanjutkan, imbasnya akan berlipat ganda, mengingat jumlah UMKM pedagang dan sumbangsihnya sangat besar bagi perekonomian negara.
"Usulan larangan ini dapat merenggut hak warga negara pelaku ekonomi rakyat untuk mencari penghasilan, menafkahi keluarga, dan membesarkan generasi penerus bangsa. Pemerintah harus lebih realistis dan strategis untuk menanggapi masalah ini," ujarnya.
Dia menuturkan, larangan penjualan rokok batangan, akan sangat memberatkan pedagang kecil. Dia juga berpandangan agar Pemerintah seharusnya memberikan penguatan perlindungan dan pemberdayaan terhadap para pelaku UMKM, terlebih dalam menghadapi persoalan, hambatan dan tantangan ke depan, bukan sebaliknya.
Disampaikan Ali, rencana Pemerintah melarang berjualan rokok batangan merupakan bentuk kebijakan yang tidak adil, tidak rasional, serta dapat merenggut hak konstitusional pelaku ekonomi rakyat kecil.
"Para pedagang kecil yakin bahwa ada jalan tengah yang bertujuan memperkuat penegakkan peraturan yang saat ini sudah berlaku tanpa harus mengorbankan hak rakyat kecil. Jadi, kami mohon kepada pemerintah untuk bantu dan lindungi kami dari kebijakan yang memberatkan kami," sebutnya.
Adapun Gumregah Bhakti Nusantara (GBN), Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO), Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Asosiasi Pedagang Pasar Perantau Minang Indonesia (AP3MI), Perhimpunan Pedagang Warteg Indonesia (HIPWIN), Paguyuban Pedagang Seafood Pecel Lele Brebes (PPSB).
Kemudian, Asosiasi Pedagang Soto, Bebek, Bubur dan Sate Madura, Asosiasi Warung Kelontong Indonesia (AWKI), Warung Nasional – WARNAS.ID, Asosiasi Petani dan Nelayan Indonesia (APNI), Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Kemudian ada Komunitas UMKM Naik Kelas, Himpunan Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia (HIPMIKINDO), Asosiasi IKM UKM Nusantara.
Asosiasi Driver Online (ADO), Koalisi Ojol Nasional (KON), Serikat OJOL Indonesia (SEROJA), Asosiasi Perekonomian Base Camp - APB Ojol Indonesia, Gerakan Ekonomi Rakyat Nusantara (GRN), Aliansi Jaringan Masyarakat Nusantara (ALJAMIN), Studi Kebijakan Publik dan Penegakan Hukum Indonesia (SKPPHI), Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Himpunan Insan Pers Online Indonesia (HIPOLI).
(mdk/idr)