Otonomi daerah dinilai jadi penghambat investasi asing
Benturan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah juga sering kali menjadi hambatan dan kendala para investor.
Pemerintah melakukan berbagai cara untuk menarik investor agar menanamkan modalnya di Indonesia. Mulai dari paket kebijakan hingga pemberian diskon pajak menjadi daya pemikat investor dari pemerintah.
Pakar hukum Todung Mulya Lubis mengatakan permasalahan utama investor bukan terletak pada kebijakan pemerintah pusat. Melainkan masalah otonomi daerah yang sering mengganggu kenyamanan investor.
-
Bagaimana Jakarta mendorong investor untuk menanamkan modal di proyek-proyek potensial? Pemprov DKI Jakarta mengundang para investor untuk datang menjajaki berbagai proyek potensial yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD) serta badan layanan umum daerah (BLUD).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana BRImo membantu nasabah berinvestasi? Nasabah juga kini semakin mudah berinvestasi melalui BRImo. Kini Anda dapat melakukan pembelian emas, surat berharga, dana pensiun, hingga pembukaan deposito hanya dari smartphone.
-
Siapa yang mendorong penerapan skema investasi 'family office' di Indonesia? Presiden Joko Widodo mengumpulkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dan kepala lembaga negara untuk membahas potensi skema investasi 'family office' dalam rapat internal di Istana Negara Jakarta, Senin (1/7) lalu.
-
Siapa yang mendorong investasi masuk ke daerah agar berkolaborasi dengan UMKM setempat? Di sisi lain, pihaknya mendorong setiap investasi yang masuk ke daerah, wajib berkolaborasi dengan pengusaha-pengusaha dan pelaku UMKM setempat.
-
Apa yang dimaksud Jokowi dengan 'Membeli Masa Depan' ketika berbicara tentang investasi di IKN? "Investasi di IKN Nusantara ini adalah membeli masa depan," ujar Jokowi di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/6).
"Kadang-kadang peraturan di daerah juga tidak sesuai dengan undang-undang. Ini menimbulkan kebingungan untuk dunia usaha," ujarnya dalam Diskusi Pakar dengan tema 'Perlindungan Investor dan Kepastian Hukum dalam Berinvestasi' di Jakarta, Senin (2/11).
Selain itu, benturan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah juga sering kali menjadi hambatan dan kendala para investor. Untuk itu, dia menilai nilai investasi yang dipatok Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak akan tercapai.
Todung menambahkan banyak investasi besar terancam terkendala akibat tidak adanya kepastian hukum, salah satunya PT Freeport Indonesia. Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut telah berniat untuk menanamkan investasi senilai USD 18 miliar. Namun, lanjut dia, pemerintah tidak memberikan kepastian hukum untuk Freeport.
"Saya melihat secara bisnis perusahaan yang mau investasi butuh waktu untuk fund rising. Kalau kepastian hanya bisa diberikan dua tahun sebelum kontak berakhir, saya kira sangat sulit," tegas Todung.