Pabrik Ban Asal Korsel PHK Karyawan di Cikarang, Menaker Beri Penjelasan Begini
Menaker Ida juga mengingatkan PHK harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Menurut Ida, pemangkasan karyawan dilakukan setelah perusahaan berusaha menempuh berbagai upaya penyelesaian masalah, tetapi masih belum mendapat solusi.
Pabrik Ban Asal Korsel PHK Karyawan di Cikarang, Menaker Beri Penjelasan Begini
Pabrik Ban Asal Korsel PHK Karyawan di Cikarang, Menaker Beri Penjelasan Begini
- Pegawai Meninggal dalam Kebakaran Pabrik di Bekasi, PT JPN Beri Santunan yang Layak ke Keluarga Korban
- Pria Karyawan Pabrik Bergaji Rp 800 Ribu Tak Minder Nikah dengan Dosen yang Tengah S3, Kini Susul Istri Jadi Dosen Lulusan S3 Jepang
- Kebakaran Pabrik Pokphand di Makassar Renggut Korban Jiwa, 1 Pekerja Meninggal dan 14 Lainnya Terluka
- Pabrik Pokphand di Makassar Terbakar, Petugas Damkar Dilarang Masuk
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan menjadi jalan terakhir yang dilakukan perusahaan saat menghadapi permasalahan.
"Yang dilakukan oleh kementerian (Kementerian Ketenagakerjaan, Red) itu mengupayakan bahwa PHK itu adalah jalan terakhir," kata Ida saat ditemui di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu.
Ida menyampaikan hal tersebut saat menanggapi maraknya kasus PHK. Salah satunya yang dilakukan oleh pabrik ban asal Korea Selatan, PT Hung-A Indonesia di Kawasan Hyundai Cikarang.
Menurut Ida, pemangkasan karyawan dilakukan setelah perusahaan berusaha menempuh berbagai upaya penyelesaian masalah, tetapi masih belum mendapat solusi. Menaker Ida juga mengingatkan PHK harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.
"Jika ternyata tidak bisa dihindarkan, maka PHK harus sesuai dengan ketentuan peraturan kementerian, di antaranya ada kesepakatan," ujar Ida.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat untuk memberikan pendampingan kepada para pekerja yang terdampak PHK.
Indah juga menyampaikan, Kemnaker siap untuk mendampingi dan memantau proses pendampingan yang dilakukan Disnaker.
"Kami tetap mendampingi para dinas-dinas tenaga kerja, seperti misal PHK di Bekasi yang handle Disnaker, tapi kami juga memantau apa yang kira-kira Kemnaker bisa lakukan," ujar Indah.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendampingi pekerja terdampak PHK oleh PT Hung-A Indonesia di Kawasan Hyundai Cikarang sebagai upaya pemenuhan hak karyawan.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan Pemkab Bekasi telah menerima laporan mengenai PHK yang dilakukan oleh pabrik ban asal Korea Selatan tersebut, dan langsung menginstruksikan jajaran Dinas Ketenagakerjaan mendampingi para karyawan yang menjadi korban PHK.