Pajak UKM incar warteg, bisnis online, sampai penjual jus
Sebagian bisnis gerobak waralaba yang mirip pedagang kaki lima berpotensi bayar pajak lebih mahal dari UKM biasa.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah mantap mengenakan pajak penghasilan (PPh) 1 persen pada pengusaha kecil menengah. Meski demikian, tidak semua UKM kena aturan ini.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, sudah dijelaskan bahwa ada golongan pengusaha kecil yang tidak kena pajak. Antara lain pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar dan sejenisnya.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
Namun muncul kekhawatiran usaha waralaba gerobak, seperti kentang goreng dan jus yang beromzet besar, justru luput dari aturan ini. Menurut Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Masyarakat DJP Kismantoro Petrus, usaha berpendapatan besar seperti itu pasti terpantau.
Bahkan, sebagian bisnis gerobak waralaba yang mirip pedagang kaki lima ini lebih berpotensi terkena aturan PPh biasa. Yaitu PPh progresif, misalnya penghasilan Rp 50 juta per tahun kena 5 persen, Rp 50 hingga 250 juta kena 15 persen, dan di atas Rp 500 juta, kena PPh 30 persen.
"Yang jualannya pakai sarana seperti PKL tapi penghasilannya besar di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak, kita pagari di aturan berikutnya, bahwa dia kena PPh sesuai aturan umum," ungkap Kismantoro di kantornya, Jumat (28/6).
Lain lagi dengan warteg. Kismantoro mengatakan, usaha warung makan rakyat ini sudah pasti kena PPh 1 persen, jika sang pemilik tidak mengontrak tempat usahanya.
"Warteg bisa pakai skema (pajak UKM) kalau dia punya tempat usaha tetap," cetusnya.
Kekhawatiran lain dengan pajak UKM ini adalah pengusaha besar akan beralih memecah usahanya. Sebab, besaran PPh yang hanya 1 persen lebih menguntungkan daripada menjadi perusahaan biasa dengan PPh progresif.
Kismantoro tidak yakin fenomena itu terjadi. Sebab, memecah usaha malah lebih ribet dan merepotkan si pengusaha.
"Masalah pecah-pecah usaha tadi, seharusnya tidak bisa, kalau dia mau bikin PT banyak sekali silakan, tapi malah boros, mudah-mudahan tidak terjadi," kata Kismantoro.
Ragam usaha kecil lain seperti bisnis online nantinya juga bisa dikenai PPh 1 persen, asal omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun.
Pengenaan pajak tersebut berlaku mulai 1 juli mendatang. PPh 1 persen ini tidak pandang bulu, dan akan tetap ditagih meski UKM tersebut rugi.
(mdk/noe)