Pakai pendaftaran online, pembuatan CV dan Firma nantinya cuma butuh waktu 7 menit
Hal ini merupakan salah satu cara untuk mendukung penerapan perizinan terintegrasi (single submission) yang akan diterapkan pada April mendatang. Untuk pendaftaran nantinya, pemohon hanya perlu melampirkan akta pembuatan badan usaha dari notaris lalu mengikuti prosedur pendaftaran online.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, mengatakan pemerintah tengah mengkaji aturan pendaftaran CV (Comanditaire Venootschap) dan Firma dilakukan secara online. Hal ini merupakan salah satu cara untuk mendukung penerapan perizinan terintegrasi (single submission) yang akan diterapkan pada April mendatang.
"Jadi, tinggal integrasi nanti dengan sistem yang dibangun di single submission. Kami sudah siap baik itu mengenai PT, CV dan Firma. CV dan Firma hasil keputusan kita nanti akan didaftarkan AHU (Administrasi Hukum Umum) online supaya semua terdaftar dengan baik. Jadi nanti akan dibuat peraturan supaya hal itu tidak lagi diregistrasi di pengadilan," ujar Menteri Yasonna di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (21/3).
-
Kapan Kenzy lahir? Kenzy Taulany lahir pada 19 Januari 2009.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Aishameglio lahir? Aisha, yang lahir pada 30 Agustus 2004, kini telah berusia 19 tahun.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
Untuk pendaftaran nantinya, pemohon hanya perlu melampirkan akta pembuatan badan usaha dari notaris lalu mengikuti prosedur pendaftaran online. Pendaftaran secara online ini diyakini akan mempersingkat waktu pendaftaran menjadi 7 menit.
"Nah dengan ini mulai nanti notaris akan mintakan kalau ada akta pembuatan firma, cv dan langsung daftar online di AHU. PT saja 7 menit, dulu iya (lama). Sekarang supaya bisa 7 menit di kita kan gitu," jelasnya.
Menteri Yasonna menambahkan, aturan ini masih akan dibahas bersama Mahkamah Agung (MA). Ke depan, rencana ini akan diterapkan di pusat juga daerah, bagi daerah yang tidak patuh akan diberi hukuman (punishment) berupa pemotongan anggaran.
"Tapi itu kami akan rapat dengan Mahkamah Agung nanti. (Regulasinya) sedang dalam proses. Pemda yang tidak patuh dengan ini akan kita kasih sanksi berupa pemotongan anggarannya," tandasnya.
Baca juga:
Arcandra klaim perusahaan minyak dunia apresiasi skema gross split Indonesia
ESDM undang pengusaha sosialisasi penyederhanaan regulasi sektor minerba
Akhir Maret, Jokowi janji obrak-abrik perizinan demi perbaiki ekspor dan investasi
Kemajuan industri mebel dan kerajinan RI terkendala regulasi
Genjot investasi, kementerian lembaga kini wajib dampingi investor urus perizinan
Sederhanakan izin eksplorasi, pemerintah diminta lelang WK sudah clean and clear
Presiden Jokowi beri 2 minggu untuk menteri sederhanakan aturan investasi dan ekspor