Paket kebijakan XI, OJK yakin target penyerapan KUR tercapai
Pemerintah juga telah memperluas peserta penerima KUR beserta besaran kredit yang diberikan.
Pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi jilid XI, salah satunya mengenai Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor (KURBE). Hal ini untuk menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan terpadu untuk modal kerja dan investasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengapresiasi langkah pemerintah ini. Dengan adanya paket tersebut, maka target penyerapan KUR sebesar Rp 100 triliun bisa tercapai.
-
Apa itu kartu kredit menurut OJK? Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kartu kredit adalah salah satu alat pembayaran non tunai yang sudah lama hadir di sekitar kita guna mempermudah transaksi menjadi lebih cepat dan mudah.
-
Kenapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Mengapa OJK meminta agar Industri Jasa Keuangan memperkuat governansi? “Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,” kata Sophia.
-
Bagaimana OJK mengedukasi masyarakat tentang keuangan di Jawa Tengah? Kegiatan The Jewel of Central Java merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi bersama untuk terus memberikan edukasi secara masif kepada masyarakat Jawa Tengah serta dikemas dalam bentuk edukasi keuangan melalui kesenian daerah agar lebih menarik minat dan dapat lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
"Semestinya bisa ya karena kan penyerapan KUR itu sudah kita bagi-bagi, BNI sekian, BRI sekian, sudah ada dan itu sudah habis semua. Ditambah ini saya kira akan bisa melampaui target," ujar Muliaman di Sekretariat Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Jakarta, Selasa (29/3) malam.
Selain itu, pemerintah telah memperluas peserta penerima KUR beserta besaran kredit yang diberikan. Dengan begitu, maka target penyerapan KUR bisa tercapai.
"Penyerapan KUR terus on track, artinya kalau sampai akhir tahun Rp 100 triliun, saya pikir tiap bulan Rp 10 triliun sudah jalan. Dan UKM-nya juga harus di sektor produktif," kata dia.
Seperti diketahui, poin KURBE dalam paket kebijakan XI bertujuan untuk memberikan stimulus kepada UMKM untuk meningkatkan ekspor nasional, meningkatkan daya saing produk ekspor UMKM berbasis kerakyatan, dan meningkatkan kualitas dan nilai tambah produk ekspor.
Dengan besaran kredit untuk KURBE Mikro maksimal plafond sebesar Rp 5 miliar, KURBE Kecil maksimal plafon sebesar Rp 25 miliar, dengan ketentuan maksimal Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) sebesar Rp 15 miliar, KURBE Menengah maksimal plafon sebesar Rp 50 miliar, dengan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp 25 miliar.
Sasaran utama dalam kebijakan ini adalah supplier atau plasma yang menjadi penunjang industri dan usaha dengan melibatkan tenaga kerja yang cukup banyak sesuai dengan skala usahanya. Nantinya, pelaku usaha akan diberikan jangka waktu KURBE paling lama 3 tahun untuk KMKE atau 5 tahun untuk KIE.
(mdk/sau)