Partogi diperiksa Polisi, Mendag Rachmat Gobel tunjuk Plt Dirjen
Mendag tidak ingin pelayanan publik terganggu karena kasus ini.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) membebastugaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Partogi Pangaribuan. Untuk sementara tugas Partogi akan dilimpahkan kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendag Karyanto Suprih.
"Tadi lisan dapat arahan (dari Mendag) bahwa saya sebagai Plt Dirjen Daglu. Tapi saya belum dapat surat perintahnya. Saya dapatkan lisan jadi Plt Dirjen Daglu," ujar Karyanto kepada wartawan di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (29/7).
Saat ini, lanjut Karyanto, Partogi tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut penggeledahan yang dilakukan Kepolisian, Selasa (28/7) kemarin.
"Arahan beliau (Mendag) jelas, agar pelayanan publik tak boleh terganggu, makanya beliau minta bebastugaskan (pejabat yang diperiksa dan menjadi saksi kasus dweeling time). Biar tidak terganggu urusan Kemendag, biar jalan terus," tuturnya.
Sebelumnya, sebanyak empat pejabat struktural di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag tengah dibebastugaskan.
Keempatnya yakni, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Direktur (Eselon 2), Kepala Sub Direktorat (Eselon 3) dan Kepala Seksi (Eselon 4).
"Pejabat yang dimaksud (bebastugaskan) itu struktural. Jadi ada Dirjen, ada eselon 2,3 dan 4. Kalau bebas tugas itu untuk pejabat struktural," pungkasnya.