Pedagang Ritel Tak Setuju Aturan Larang Penjualan Rokok Ketengan, Ini Sederet Alasannya
Selama ini pembeli rokok dari para peritel adalah para konsumen dewasa yang berada di sekitar kawasan koperasi maupun pedagang ritel.
Pemerintah baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan anyar ini juga mengatur soal penjualan rokok.
Salah satunya larangan rokok dijual eceran yang tercantum dalam pasal 434 PP Kesehatan. Pemerintah juga melarang penjualan rokok kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil. Larangan itu dimuat dalam pasal 434 huruf b.
Selanjutnya, pemerintah dalam pasal 434 huruf e mengatur setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
PP Kesehatan tersebut menuai protes, salah satunya Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo), Anang Zunaedi. Dia menilai sejumlah aturan bagi produk tembakau, khususnya larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta penjualan rokok eceran akan mempersulit kondisi pedagang koperasi dan ritel yang tersebar di berbagai wilayah.
"Karena selama ini, rokok merupakan komoditas utama yang membantu omzet penjualan hingga 50 persen. Aturan ini jelas akan mempersulit pelaku usaha seperti kami," khawatir Anang.
Anang melanjutkan, selama ini pembeli rokok dari para peritel adalah para konsumen dewasa yang berada di sekitar kawasan koperasi maupun pedagang ritel. Apalagi, banyak pedagang yang sudah ada terlebih dulu dibandingkan dengan satuan pendidikan maupun tempat bermain anak.
"Pemerintah seharusnya memikirikan posisi pedagang ritel yang sudah ada sebelum fasilitas pendidikan dan tempat bermain anak tersebut didirikan," terangnya.
Selain itu, Anang juga menyatakan dengan adanya pelarangan tersebut terdapat potensi peralihan konsumsi ke rokok ilegal yang dapat menekan para peritel yang telah patuh untuk menjual rokok legal sesuai hukumnya. Penerapan regulasi ini dapat menyulitkan masyarakat dan pengawasannya juga masih menjadi pertanyaan.
“Masih banyak hal lain yang harus diurus oleh pemerintah daripada mengatur, apakah penjualan harus dilakukan secara eceran atau tidak? atau apakah penjualan boleh dilakukan dekat dengan lokasi tertentu?” herannya.
Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Luluk Nur Hamidah menegaskan PP Kesehatan yang melarang penjualan rokok ketengan telah mengorbankan rakyat kecil. Ketentuan ini akan mematikan usaha mikro yang selama ini sudah eksis berjualan.
Luluk menegaskan pengetatan aturan rokok menyangkut urusan kesehatan masyarakat. Namun, pemerintah semestinya juga mempertimbangkan aspek ekonomi dari kebijakan yang akan berdampak kepada pelaku usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun demikian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dikritisi kalangan industri tembakau belum akan direvisi.
"PP-nya tidak akan direvisi, kan baru keluar," ujar Budi di Bandung, Jumat.
Munculnya PP terkait kesehatan yang menimbulkan pro kontra, kata Budi, adalah demi mencari keseimbangan antara dua sisi, yakni industri dan kesehatan.
Saat ini, pemerintah sendiri telah melihat pentingnya aspek kesehatan, terlebih pasca-Covid-19 banyak yang meninggal akibat komplikasi paru-paru. Terlebih saat ini, lanjut dia, polusi juga tinggi, sehingga perlu dicari cara untuk menyiapkan kesehatan masyarakat.
"Seperti misalnya industri gula (yang disorot akibat pasien anak cuci darah), terkait industri tembakau, pasti memang ada dua sisi, nah keseimbangan ini harus dijaga," kata dia.