Pegawai kena OTT, Sri Mulyani minta bos pajak lakukan pemeriksaan komprehensif
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memeriksa kembali sistem kerja instansinya. Hal itu diminta lantaran salah satu pegawai pajak terjaring OTT kasus pemerasan. Pemeriksaan perlu dilakukan untuk melihat apakah praktik tercela tersebut dilakukan secara sistemik atau individual.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, meminta kepada Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan untuk memeriksa kembali sistem kerja instansinya. Hal itu diminta lantaran salah satu pegawai pajak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan.
"Saya sudah meminta kepada Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai terkait beberapa pemberitaan yang berhubungan dengan tingkah laku dari staf di Pajak dan Bea Cukai yang diberitakan melanggar masalah tata kelola bahkan terkait korupsi. Saya minta selain dilakukan tindakan tegas juga dilakukan pemeriksaan," kata Menteri Sri Mulyani, di Jakarta, Kamis (26/4).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kenapa Siti Purwanti meninggal? Diketahui bahwa mendiang Siti Purwanti telah lama menderita penyakit jantung dan gagal ginjal.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
Pemeriksaan, dikatakan Menteri Sri Mulyani, perlu dilakukan untuk melihat apakah praktik tercela tersebut dilakukan secara sistemik atau individual. "Kita juga harus bisa mampu mengidentifikasi apakah ini dilakukan secara personal ataukah dilakukan secara sistemik," imbuhnya.
"Dan kalau ada yang mendukung harus dilakukan perbaikan secara keseluruhan termasuk melakukan tindakan tegas sesuai Undang-undang ASN begitu," tambah dia.
Sebagai informasi, salah satu pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan kembali terjaring OTT karena memeras wajib pajak sebesar Rp 50 juta. Pegawai tersebut berinisial RA, petugas account representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan menyayangkan kejadian tersebut. Dia membenarkan pegawai yang tertangkap meminta uang pelicin kepada wajib pajak sebesar Rp 50 juta.
"Itu sedang diproses dan kejadiannya beberapa minggu lalu, kami sangat menyayangkan ada pegawai kami yang memeras karena memiliki data wajib pajak tertentu. Uang yang ditangkap kalau tidak salah Rp 50 juta," ujar dia di Gedung DJP, Jakarta.
Baca juga:
Tingkatkan ekonomi Indonesia, pemerintah fokus kembangkan 3 hal ini
Pemerintah kaji insentif pajak pada pengusaha UKM dengan investasi di bawah Rp 500 M
5 Negara ini tak bertukar informasi keuangan dengan Indonesia
Wajib pajak capai 36 juta di 2017, tertinggi dalam 10 tahun
Bos Pajak soal OTT di Bangka: Orang bandel dikasih gaji berapa pun tetap bandel
Bos Pajak minta masyarakat lapor jika ada petugas yang memeras
Revitalisasi perpajakan, Ditjen Pajak tambah 700 pemeriksa di 2018