Pejabat terkait Panama Papers dicurigai ingin gagalkan tax amnesty
"Justru ini menandakan ada sesuatu yang tidak beres di dalam pejabatnya dan juga pengelolaan pajaknya sendiri."
Pengamat ekonomi, Dahnil Simanjuntak menduga nama pejabat yang tercantum di Panama Papers ingin menggagalkan penerapan pengampunan pajak atau tax amnesty di Indonesia. Menurutnya, ada kemungkinan mereka ingin tetap menyimpan uangnya di Singapura atau negara surga pajak agar tidak diusut oleh aparat penyidik.
"Justru ini menandakan ada sesuatu yang tidak beres di dalam pejabatnya dan juga pengelolaan pajaknya sendiri. Mungkin juga karena (tarif) pajak kita yang terlalu besar," ucap Dahnil di Jakarta Senin (25/4).
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Jadi saat ini perlu dipersiapkan. Pendaftaran sudah diterima, semua dokumen telah masuk. Terdapat beberapa masukan terkait pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati. Namun, masih ada beberapa dokumen yang belum lengkap. Ternyata ada beberapa berkas dari pengadilan negeri Jakarta Timur yang belum saya siapkan," jelas Ramzi.
-
Kapan Pesta Rakyat Ganjar Pranowo diselenggarakan? Pesta Rakyat Ganjar Pranowo digelar di Kota Bekasi pada Minggu (3/9).
-
Apa yang sedang diurus Ramzi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyebutkan bahwa kedatangannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah untuk melengkapi berkas administrasi pencalonannya.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Siapa yang menyerahkan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya kepada Pemerintah Republik Indonesia? Hal tersebut diawali dengan penandatanganan dokumen-dokumen peralihan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya dari tangan Co Batavia en Ommenlenden kepada Basis Co Jakarta Raya.
Menurut Dahnil, pejabat yang diketahui mempunyai perusahaan cangkang tetap harus diwaspadai. "Terang sekali harus diwaspadai. mereka intinya ada tujuan tertentu, yaitu menghindari pajak yang tinggi di negeri ini dan ada upaya juga untuk menghindari kecurigaan negara atas harta-harta mereka," katanya.
Direktur Eksekutif for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo mengatakan, seharusnya pejabat yang namanya tercantum di Panama Papers tidak perlu takut dan menggagalkan program Tax Amnesty. "Rahasia pasti dijamin oleh Ditjen Pajak. Tidak usah ragu ikut pengampunan pajak dan bawa pulang duit ke dalam negeri," kata Yustinus.
Yustinus berharap pejabat dan pengusaha yang namanya tercantum dalam Panama Papers atau memiliki aset di luar negeri, tidak merisaukan apalagi menghalangi program pengampunan pajak (Tax Amnesty).
Di tengah upaya pembahasan RUU Pengampunan Pajak tersebut, sejumlah kalangan menilai ada upaya penjegalan agar RUU Pengampunan Pajak tak jadi disahkan. Disinyalir, orang-orang Indonesia yang menaruh asetnya di luar negeri, banyak yang khawatir dengan pengampunan pajak. Ini lantaran mereka takut data mereka terbongkar. Selain itu juga masih ada kekhawatiran dan keraguan untuk merepatriasi dana-dana ke dalam negeri.
Menurut dia, pemerintah juga perlu lebih gencar dalam mensosialisasikan program pengampunan pajak. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya esensi dari pengampunan pajak. "Sebagian besar masyarakat pasti belum membaca substansi RUU Pengampunan Pajak, karena itu perlu upaya lebih gencar dalam mensosialisasikannya," ujar dia.
Guru besar Universitas Indonesia Gunadi mengatakan, pengampunan pajak sudah tepat untuk diberlakukan di Indonesia. Apalagi setelah terkuaknya dokumen Panama Papers yang mengungkapkan ada begitu banyak orang-orang Indonesia yang memiliki rekening di negara Tax Heaven alias surga pajak.
"Jadi, momentumnya pas untuk menerapkan pengampunan pajak setelah adanya Panama Papers," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, dalam Undang-Undang Tax Amnesty, nantinya akan diatur mengenai kerahasiaan pemohon pengampunan. Pemerintah berjanji, jika terjadi kebocoran, maka aparat akan terancam sanksi pidana.
"Kerahasiaan data itu nomor satu. Kemudian kedua, data yang disampaikan nanti tidak bisa dijadikan sebagai bukti permulaan maupun dalam tahap penyelidikan dan penyidikan hukum. Siapapun yang membocorkan data tersebut justru itulah yang dikenai tindak pidana," jelasnya saat ditemui di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (25/4).
Pemerintah menjamin pemohon tidak akan tersangkut kasus hukum yang bermula dari data Tax Amnesty. "Tapi itu tidak berarti menghilangkan (kasus) pidananya. Kalau dia kebetulan ditangkap karena pidana lainnya ya tentunya Tax Amnesty ini tidak bisa mengampuni pidana yang dilakukan. Tapi tidak boleh sumber penyelidikannya itu berasal dari apa yang dilaporkan (di Tax Amnesty)," bebernya.
Menkeu menegaskan aturan mengenai kerahasiaan ini akan disematkan dalam UU Tax Amnesty. Selain itu, akan juga dipertegas dengan aturan turunan.
Baca juga:
Menkeu: Presiden Jokowi ingin pembayar pajak pikirkan Indonesia
Menkeu pastikan pembocor data Tax Amnesty terancam sanksi pidana
Menkeu Bambang: Pengampunan pajak cuma sampai akhir tahun ini
Pemerintah dan BI beda perhitungan soal dana repatriasi tax amnesty
Soal Tax Amnesty, Jokowi perintahkan portofolio investasi disiapkan
OJK sebut Tax Amnesty bermanfaat turunkan suku bunga kredit bank
BI: Pengampunan pajak tarik dana Rp 560 triliun masuk ke Indonesia