Pelayanan untuk eksportir, importir dan calon investor dimudahkan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersinergi untuk memberi kemudahan layanan terhadap calon investor, eksportir dan importir. Ini menjadi bagian dari reformasi perpajakan dan kepabeanan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersinergi untuk memberi kemudahan layanan terhadap calon investor, eksportir dan importir. Ini menjadi bagian dari reformasi perpajakan dan kepabeanan.
Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi menyebutkan, ada tiga bentuk sinergi yaitu Program Joint Endorsement, Program Joint Assistance antara DJP-DJBC, serta Program Implementasi Free Trade Zone (FTZ) di Kawasan Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.
-
Apa yang disita Bea Cukai Soekarno Hatta? Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan BP2MI melakukan kunjungan ke Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya? Didampingi Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, kegiatan ini merupakan lanjutan kunjungan ke pergudangan PJT di Tanjung Emas Semarang. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Benny Ramdhani melanjutkan peninjauan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di PJT PT Samudera Agung Logistics di Osowilangun Surabaya, Jawa Timur, Jumat (5/4).
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Bagaimana cara Bea Cukai mengamankan narkoba yang didominasi sabu? "Direktorat Jenderal Bea Cukai di tahun 2023 telah berhasil mengamankan 5,6 ton narkotika yang didominasi oleh sabu atau amfetamin,” jelasnya.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
Program Joint Endorsement antara DJP dan DJBC diimplementasikan melalui penguatan pelayanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Nantinya pengurusan layanan dokumen Pemberitahuan Pabean FTZ-03 (PPFTZ-03) dan Faktur Pajak 07 dapat dilakukan melalui satu proses input.
Sebelumnya, untuk memproses kedua dokumen tersebut membutuhkan waktu lama. Sebab, pelaku usaha dan pengguna jasa harus melakukan proses secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Bea Cukai dan Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan endorsement.
"Saat ini, pengurusan kedua dokumen hanya membutuhkan satu proses yang terintegrasi. Dengan adanya program ini, proses layanan endorsement dilakukan secara elektronik, dengan menerapkan manajemen risiko, memperhatikan profil risiko wajib pajak, serta pemeriksaan bersama dengan dukungan risk engine," ujar Heru di Gedung Kementerian Keuangan, Rabu (4/4).
Melalui layanan ini, pengguna jasa mendapatkan berbagai manfaat. Mulai dari proses layanan mudah, cepat, dan sederhana. Selain itu juga proses restitusi pajak menjadi lebih cepat.
Sementara itu, sinergi Joint Assistance diimplementasikan dalam bentuk pemberian konsultasi mengenai pemanfaatan fasilitas fiskal di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai. Heru mengatakan, selain itu juga dilakukan monitoring terhadap perusahaan penerima fasilitas kepabeanan dan perpajakan guna menjaga kepatuhan pajak.
"Kegiatan asistensi ini dilakukan oleh agen fasilitas pada DJBC dan account representatives (AR) pada DJP," katanya.
Salah satu bentuk implementasi Joint Assistance adalah diluncurkannya fitur Go-Fast di laman resmi www.beacukai.go.id/gofast yang memudahkan pengguna jasa mengetahui fasilitas kepabeanan sesuai dengan kebutuhan.
"Kenapa asistensi bersama? Pada saat nanya pajak bisa kita jelaskan juga karena petugas yang jelaskan itu nanti harus berkomunikasi dengan AR di DJP."
Heru menjelaskan, jika nantinya ada investor asing maka tidak perlu lagi mengeluarkan biaya mahal untuk datang langsung ke Indonesia. Informasi bisa diperoleh dengan memanfaatkan kemudahan teknologi.
"Dari website Bea Cukai masuk ke aplikasi Go-Fast, misalnya nama, perusahaan, telepon, dan email."
Selain kedua program di atas, DJP dan DJBC juga memberlakuan Free Trade Agreement (FTA) di Kawasan Bebas Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang. Dalam hal ini, barang eks impor yang diolah di kawasan tersebut, kemudian dimasukkan ke tempat lain di Indonesia akan diberikan fasilitas preferential tariff.
Kemudahan dan pemberian fasilitas ini diharapkan bisa meningkatkan investasi, mendorong arus perdagangan internasional dan meningkatan daya saing.
(mdk/noe)