Pelonggaran penjualan miras di minimarket timbulkan ketidakpastian
"Jika pengaturan diserahkan ke daerah justru akan menimbulkan ketidakpastian dalam usaha."
Aliansi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia (APMBI) tidak setuju dengan rencana pemerintahan Jokowi-JK yang akan melonggarkan aturan penjualan minuman keras di minimarket. Deregulasi penjualan minuman alkohol (minol) ini dinilai hanya akan membingungkan pengusaha dan membuat ketidakpastian.
Sekretaris Jenderal APMBI, Kwendy Alexander mengatakan, peraturan pelarangan penjualan minol selayaknya diterbitkan di tingkat pusat dan menjadi payung hukum nasional. Karena itu, pelaku usaha meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali rencana deregulasi peraturan di sektor minuman beralkohol yang digagas pemerintah belum lama ini.
-
Bagaimana si karyawati minimarket itu melahirkan bayinya? Saat tengah bekerja, karyawati itu tiba-tiba mengalami kontraksi dan melahirkan seorang bayi.
-
Dimana MINI dijual di Indonesia? Di pasar Indonesia, Mini Cooper menawarkan 6 jenis model pilihan.
-
Bagaimana cara Supri membantu karyawati minimarket yang hampir menjadi korban penipuan? Karyawati mini market itu kemudian disadarkan, setelah Surpi meminta telpon dari orang tak dikenal itu dimatikan.“Waktu itu saya bilang, mbak jenengan itu kena tipu. Teleponnya disadap, tak suruh matikan. Dia kemudian bilang, aku mau ngomong opo e, pak?, sembari kebingungan,” ungkap Supri.
-
Apa yang terjadi pada si karyawati minimarket setelah melahirkan? Perempuan berusia 19 tahun tersebut mendapatkan pertolongan pertama dari petugas medis puskesmas yang datang ke lokasi kerjanya. Namun, ia akhirnya dibawa ke puskesmas karena mengalami pendarahan.
-
Bagaimana kecantikan Kirana berkembang? Kirana semakin lama semakin cantik dan mempesona seiring dengan pertumbuhannya. Keindahan Anggun sungguh terpancar dengan sempurna pada putrinya yang sangat dicintai ini.
-
Siapa yang mengelola Minang Mart? Minang Mart adalah kedai modern yang dapat dikelola masyarakat hasil kolaborasi dari tiga badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.
"Jika pengaturan diserahkan ke daerah justru akan menimbulkan ketidakpastian dalam usaha. Oleh sebab itu, kami menyarankan agar pengaturannya oleh pusat, bukan daerah," kata Kwendy di Jakarta, Senin (28/09).
Rencana pemerintah sendiri adalah melakukan deregulasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. Poin penting yang diatur adalah rencana pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur penjualan di toko-toko pengecer.
Menurut Kwendy, rencana deregulasi seharusnya tidak dilakukan karena aturan sebelumnya sudah mampu menjadi payung hukum yang meliputi produksi, distribusi dan konsumsi.
"Regulasi ini tidak saja berfungsi untuk melindungi pelaku industri, tetapi juga melindungi konsumen," tegasnya.
Menurut Kwendy, tingkat konsumsi minuman beralkohol di Indonesia termasuk yang paling rendah di dunia, bahkan jika dibandingkan dengan Malaysia. Data WHO (2010) menyebutkan konsumsi minuman beralkohol di Indonesia adalah 0,6 liter alkohol murni per kapita per tahun.
Walaupun demikian, semua pihak termasuk pelaku usaha selayaknya bekerjasama memberikan edukasi dan pengawasan agar kampanye 21+ (konsumen di atas 21 tahun) mencapai sasarannya.
Ditegaskan Kwendy, meskipun tingkat konsumsi alkohol di Indonesia masih sangat rendah dibandingkan dengan negara kawasan lain di Asia, pelaku usaha sangat sepakat atas pentingnya perhatian melindungi remaja dari minuman beralkohol.
"Oleh sebab itu, selayaknya industri dan pelaku usaha retail diberi kesempatan untuk ikut bersama seluruh elemen termasuk pemerintah dalam melakukan aksi nyata melalui edukasi dan peran serta pengawasan," pungkasnya.
Baca juga:
Pengusaha muda kecam pelonggaran peredaran miras oleh Jokowi
YLKI: Relaksasi penjualan miras di minimarket langgar UU Cukai
Pengusaha bir khawatir pendapatannya makin jeblok
Mendagri serahkan peredaran miras ke masing-masing daerah
Larangan jual minuman alkohol, bisnis pengusaha drop 40 persen