Pembatasan penjualan minuman beralkohol ancam lejitkan miras oplosan
Panggah mengaku penerapan aturan oleh Kemendag ini tidak berkoordinasi dahulu dengan pihaknya.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memandang negatif adanya aturan pelarangan penjualan minuman beralkohol di sejumlah minimarket oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pasalnya, aturan tersebut bukan malah menghentikan konsumsi minuman beralkohol, namun bakal meningkatkan produksi minuman keras (miras) oplosan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto menilai aturan tersebut tidak efektif untuk membatasi peredaran minuman beralkohol (minol). "Kalau tujuannya untuk mencegah orang minum, itu bukan solusinya," cetus Panggah, di Kantornya, Senin (2/2).
Panggah melanjutkan, pembatasan tersebut malah akan membuat fenomena minuman beralkohol oplosan semakin menjamur. Selain tak berizin, minuman beralkohol oplosan ini juga berbahaya karena tak memiliki takaran ideal. "Seharusnya yang dikontrol peredaran oplosan," tuturnya.
Selain itu, Panggah mengakui bahwa dikeluarkannya Permendag terkait minuman beralkohol tersebut tanpa melakukan koordinasi kepada pihaknya. Padahal, penjualan minol di minimarket sendiri telah menghidupkan industri minol dalam negeri dari gempuran produk impor.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel telah mengeluarkan aturan Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasaan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol (minol). Permendag ini menegaskan larangan bagi minimarket untuk menjual minol dan berlaku mulai 16 April mendatang.