Pembelaan Asian Agri soal Kejaksaan ingin sita asetnya
Asian Agri keberatan terhadap putusan MA karena merasa bukan sebagai terdakwa dalam perkara Suwir Laut.
Siang tadi, Kejaksaan Agung mengaku telah mengontak lembaga keuangan Credit Suisse kantor cabang London, Inggris, guna melacak aset-aset PT Asian Agri yang diagunkan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari eksekusi denda pidana Rp 2,5 triliun akibat manipulasi pajak perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto itu.
Tim Kejaksaan Agung sudah berangkat ke Ibu Kota Inggris itu pekan lalu untuk bernegosiasi dan melacak lokasi aset-aset yang diagunkan yang rata-rata masih berada di Indonesia. Dari pemetaan sementara, potensi aset Asian Agri melebihi nominal denda yakni mencapai Rp 4 triliun.
-
Kapan Agro Wisata Bhumi Merapi buka? Tempat ini buka mulai pukul 09.00 hingga pukul 17.00 WIB setiap hari.
-
Mengapa perusahaan kelapa sawit PT Astra Agro Lestari Tbk mengekspor produknya? Selain untuk kebutuhan dalam negeri, hasil produk minyak olahan sawit diekspor ke Tiongkok, Bangladesh, Pakistan, Malaysia, Filipina, dan Korea Selatan.
-
Apa tujuan utama dari dibentuknya Korpri? Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri adalah wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, dan kesetiaan pada cita-cita perjuangan bangsa.
-
Bagaimana bentuk atap Kori Brajanala Lor? Dilansir dari Liputan6.com, Kori Brajanala Lor memiliki atap berbentuk trapesium layaknya rumah joglo.
-
Siapa Aty Kodong? Aty Kodong dikenal sebagai runner-up Dangdut Academy yang berhasil meningkatkan perekonomiannya.
-
Bagaimana daun kelor bisa membantu meningkatkan produksi ASI? Salah satu manfaat utama daun kelor adalah meningkatkan produksi ASI pada ibu menyusui.
General Manager Asian Agri Freddy Widjaya angkat bicara. Dia menjelaskan, Credit Suisse Bank merupakan Banker Asian Agri. Selama ini penjaminan aset-aset perusahaan dilakukan sebagai untuk pendanaan operasional perusahaan yang lazim dijalankan dalam dunia usaha.
"Pendanaan ini telah dilakukan jauh sebelum putusan MA atas perkara Sdr. Suwir Laut yang ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2012," ujar Freddy melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Kamis (9/1).
Untuk kesekian kalinya dia menegaskan bahwa Asian Agri selalu mematuhi aturan hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia. Dia juga mengklaim selalu melaksanakan kewajiban membayar pajak.
Menurutnya, putusan MA Nomor 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 menghukum Sdr Suwir Laut. Sedangkan Asian Agri bukan terdakwa dan tidak pernah dihukum dalam perkara itu.
"Asian Agri tidak pernah disidangkan dan diberi kesempatan untuk membela diri di depan pengadilan. Putusan tersebut adalah atas nama Suwir Laut, dengan demikian syarat umum dan syarat khusus yang tercantum dalam putusan MA tersebut ditujukan kepada Sdr. Suwir Laut," jelasnya.
Dia menuturkan, pengadilan tidak pernah memberitahukan secara resmi soal putusan MA pada Asian Agri. Dia mengklaim, Asian Agri yang beritikad baik memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 18 Maret 2013 dan tanggal 8 Januari 2014.
"Dalam berita acara di kedua pertemuan tersebut Asian Agri menyatakan keberatan terhadap putusan MA tersebut, karena Asian Agri bukanlah terdakwa dalam perkara Suwir Laut," katanya.
Asian Agri telah mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak untuk mendapatkan keputusan yang adil terhadap pajak terutang yang tidak berdasar. Pihaknya juga mempertanyakan perincian perhitungan pajak terutang beserta sanksi denda dengan jumlah keseluruhan Rp 1,96 triliun.
"Saat ini Asian Agri telah membayar lebih dari 50% pajak terutang beserta sanksi denda tersebut," ucapnya.
(mdk/noe)