Pembelaan PLN saat naikkan tarif listrik rumah tangga
Kenaikan tarif listrik tersebut sebesar 11,6 persen dibandingkan November 2015.
Hari ini, PT PLN (Persero) resmi menaikkan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga 1.300 volt ampere (VA). Kenaikan tarif listrik tersebut sebesar 11,6 persen dibandingkan November 2015.
Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero), Benny Marbun mengatakan, pada Desember 2015, tarif listrik pelanggan rumah tangga golongan berdaya 1.300 dan 2.200 VA ditetapkan sebesar Rp 1.509 per kWh. Sementara, pada November 2015, tarif golongan berdaya 1.300 dan 2.200 VA masih ditetapkan tarif sebesar Rp 1.352 per kWh.
-
Bagaimana PLN mendukung transisi ke kendaraan listrik? PLN siap mendukung upaya pemerintah dalam mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Pengguna EV tidak perlu risau, sebab infrastruktur telah dibangun lebih merata. Apalagi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU), dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) telah siap, mudah dan nyaman digunakan.
-
Apa yang dimaksud dengan energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Bagaimana PLN mendukung transisi energi di Indonesia? Dalam 2 tahun terakhir, PLN telah menjalankan berbagai upaya transisi energi. Di antaranya adalah membatalkan rencana pembangunan 13,3 Gigawatt (GW) pembangkit batubara, mengganti 1,1 GW pembangkit batubara dengan EBT, serta menetapkan 51,6% penambahan pembangkit berbasis EBT.
-
Kapan PLN mulai mendukung ekosistem kendaraan listrik? PT PLN (Persero) berkomitmen untuk terus mendukung ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) yang berkembang pesat di Indonesia.
-
Dimana PLN ingin menyediakan akses listrik yang merata? “Ini adalah bentuk dukungan PLN terhadap program yang dirancang oleh Pemerintah. PLN ingin semua masyarakat dapat menikmati listrik, sehingga kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat bisa meningkat," ucap Darmawan.
-
Apa definisi dari energi listrik? Pengertian energi listrik adalah suatu energi yang dipasok oleh arus listrik dan potensial listrik.
Dengan demikian, terdapat kenaikan Rp 157 per kWh atau 11,6 persen.
Plt Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, Bambang Dwiyanto mengatakan, sebenarnya, tarif listrik bagi rumah tangga daya 1.300 dan 2.200 VA sudah harus mengikuti mekanisme 'tariff adjustment' per 1 Januari 2015 bersamaan dengan pelanggan 10 golongan lainnya.
Namun, lanjutnya, pemerintah dan PLN kala itu mengambil kebijakan untuk menunda penerapan 'tariff adjustment' pada pelanggan rumah tangga daya 1.300 dan 2.200 VA tersebut.
Dengan demikian, per Desember 2015, sebanyak 12 golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme 'tariff adjusment'.
Ke-12 golongan tarif listrik tersebut adalah rumah tangga R-1/tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA, rumah tangga R-1/TR daya 2.200 VA, rumah tangga R-2/TR daya 3.500 VA sampai 5.500 VA, dan rumah tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas.
Selanjutnya, golongan bisnis B-2/TR daya 6.600VA sampai 200 kVA, bisnis B-3/tegangan menengah (TM) daya di atas 200 kVA, industri I-3/TM daya di atas 200 kVA, dan industri I-4/tegangan tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas.
Golongan lainnya adalah kantor pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA sampai 200 kVA, kantor pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA, penerangan jalan umum P-3/TR, dan ayanan khusus TR/TM/TT.
Kendati demikian, banyak yang menilai keputusan PLN menaikkan tarif listrik sama saja dengan memukul daya beli masyarakat.
"Tarif otomatis listrik melanggar konstitusi karena menyerahkan tarif listrik pada mekanisme pasar, tanpa campur tangan negara," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.
Tulus mengatakan listrik merupakan kebutuhan dasar yang seharusnya diatur oleh negara dan pemerintah. Tidak seharusnya tarif listrik diserahkan kepada mekanisme pasar tanpa ada intervensi dari negara.
Menurut Tulus, permasalahan terkait tarif listrik adalah pasokan energi primer yang kurang akibat kesalahan pengelolaan. Karena itu, tidak tepat bila hal itu kemudian dibebankan kepada masyarakat sebagai konsumen dengan menanggung tarif otomatis.
"Selain itu, kenaikan tarif yang berlaku mulai Desember 2015 juga tidak tepat waktunya karena daya beli masyarakat masih rendah. Kenaikan tarif itu akan memukul daya beli masyarakat," tuturnya.
Menanggapi penilaian itu, PLN melakukan pembelaan dalam menetapkan kenaikan tarif listrik. Berikut pembelaan PLN seperti dirangkum merdeka.com:
Inflasi rendah
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menaikkan tarif listrik sebesar 11 persen atau Rp 157 per kWh untuk golongan rumah tangga (R-I) dengan daya 1.300 volt ampere (VA) dan 2.200 VA mulai bulan ini. Sebab, tekanan inflasi tengah melandai.
"Bank Indonesia menyarankan, kalau ingin menyesuaikan tarif listrik untuk golongan R-1 jangan ditunda Januari, karena tidak tahu perkembangannya ke depan. Inflasi saat ini sedang rendah-rendahnya," kata Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun, Jakarta, Selasa (1/12).
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, inflasi sebesar 0,21 persen pada November 2015. Adapun inflasi tahun kalender (Januari-November 2015) sebesar 2,37 persen.
Dengan demikian, saat ini menjadi momentum pas buat PLN menaikkan tarif listrik.
"Tidak ada lagi biaya anak sekolah untuk tahun ajaran baru, itu kenanya di tengah tahun, tidak ada keinginan mudik, dan beli pakaian baru untuk Lebaran. Ini momen yang pas."
Penaikan tarif listrik golongan R-I ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No.09/2015.
Momen yang tepat
Kenaikan tarif listrik rumah tangga berdaya 1.300 Volt Ampere (VA) dan 2.200 VA yang diberlakukan mulai hari ini dinilai jadi momentum yang pas. Seharusnya, pelanggan 1300 VA dan 2200 VA sudah mengikuti penyesuaian tarif per 1 Mei 2015.
"Mestinya rumah tangga 1300 dan 2200 per 1 Mei 2015 sudah ikut kelompok tarif adjustment. Sebenarnya, kalau ikuti keputusan di DPR mestinya 12 golongan tarif adjustment secara penuh per 1 Januari 2015," ujar Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero), Benny Marbun di Kantor PLN Pusat, Jakarta, Selasa (1/12).
Namun, kata Benny, PLN mendapatkan tambahan dana subsidi sebesar Rp 3 triliun untuk digunakan sebagai kompensasi penundaan kenaikan tarif hingga April 2015.
"Pemerintah mengalokasikan tambahan subsidi untuk itu. Tapi ditundanya hanya sampai 30 april," kata dia.
PLN kembali menunda kenaikan tarif listrik hingga November 2015. Benny beralasan kebutuhan ekonomi rumah tangga sedang meningkat sehingga jadi pertimbangan penundaan hingga akhir November 2015.
"Pada 1 Mei, direksi lihat waktunya tidak pas. Dekati dengan anak-anak masuk sekolah, situasi ekonomi waktu itu kurang baik, beban biaya ekonomi rumah tangga 1300 VA dan 2200 VA masih cukup tinggi. Direksi pertimbangkan kondisi pada waktu itu. Akhirnya per 1 Mei ditunda," pungkas dia.
Pendataan hanya 3 bulan
PT PLN (Persero) bakal melakukan pendataan pelanggan rumah tangga 900 volt ampere (VA) untuk dipindahkan ke pelanggan 1.300 VA. Pendataan tersebut dilakukan menyeimbangkan subsidi listrik yang didapat PLN pada tahun depan mencapai Rp 38,39 triliun.
Seperti diketahui, subsidi listrik selama ini tidak tepat sasaran. Dari data TNP2K terdapat 24,7 juta pelanggan rumah tangga yang dinilai mampu. Untuk itu, pemerintah memberikan PLN jangka waktu selama enam bulan untuk pendataan.
"Pendataan kepada 24,7 pelanggan 900 VA dilakukan karena anggaran subsidi listrik untuk tahun 2016 hanya sebesar Rp 38,39 triliun. Yang dikhawatirkan yang miskin atau renta miskin tidak menerima subsidi listrik karena pendataannya tidak akurat," ujar Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero), Benny Marbun di Kantor PLN, Jakarta, Selasa (1/12).
Benny menjelaskan PLN menargetkan pendataan pelanggan rumah tangga bisa dilakukan dalam waktu tiga bulan. Dari data ini, pelanggan 900 VA dapat bermigrasi menjadi pelanggan 1.300 VA yang ditargetkan pada Januari 2016.
"Waktu tersisa 1 bulan. Kami tak mampu untuk itu. Oleh karena itu, pelaksanaannya ditunda sampai pendataannya selesai. Kami diberikan waktu 6 bulan, Mudah-mudahan 2 sampai 3 bulan ini selesai pendataannya," jelas dia.
Namun, kata dia, hal itu tak sesuai dengan target pemerintah yang menyebutkan pada 1 Januari 2016 subsidi listrik tepat sasaran dengan melakukan migrasi pengguna 900 VA ke 1.300 VA. Hal ini disebabkan karena PLN ingin memastikan pelanggan yang berhak menerima subsidi dan yang tidak dengan data dari TNP2K.
"Hingga saat ini belum ada perubahan, rencananya per 1 januari 2016 DPR menugaskan ke pemerintah untuk menyalurkan kepada masyarakat miskin. pendataan penerima subsidi tepat sasaran yaitu masyarakat miskin dan rentan miskin. kami menggunakan data TNP2K," pungkas dia.
Tak cabut listrik UKM
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir memastikan usaha kecil bakal tetap disubsidi. Dari anggaran subsidi listrik disiapkan tahun depan sebesar Rp 38 triliun, sebanyak Rp 9 triliun diantaranya untuk usaha kecil.
"Tidak usah khawatir, untuk UMKM itu ada tarif khusus, masjid ada, sosial ada, golongan tarifnya nanti akan lebih murah," ujarnya kepada merdeka.com di DPR-RI Jakarta, Selasa (24/11) malam.
Dia menambahkan, pencabutan subsidi hanya dilakukan pada pelanggan rumah tangga tergolong mampu namun masih mengonsumsi listrik 450 volt ampere dan 900 volt ampere. Perusahaan setrum pelat merah itu menemukan sekitar 23 juta pelanggan tak lagi layak menikmati listrik subsidi tersebut.
Targetnya, pencabutan subsidi dilakukan pertengahan tahun depan.
"Buat PLN, subsidi berkurang tidak ada keuntungan apapun. Karena subsidi itu balik ke negara. Tapi saya sebagai profesional bertanggung jawab memberikan subsidi."
Harus punya kartu miskin
PT PLN (Persero) kini tengah mendata siapa saja pelanggan yang berhak menikmati subsidi listrik dari pemerintah. Pasalnya, dari sekitar 44 juta pelanggan yang menggunakan listrik bersubsidi, tak sedikit diantara merupakan warga dalam kategori mampu.
Maka dari itu, perusahaan listrik pelat merah ini akan mencabut subsidi listrik dan langsung menaikkan tarif listrik pelanggan dalam kategori mampu yang menikmati subsidi.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir mengatakan pihaknya menyadari akan gelombang protes saat perseroan menaikkan tarif listrik pelanggan. Saat pelanggan protes ke kantor PLN itulah pihaknya akan menagih kartu keterangan miskin untuk verifikasi.
"Kalau komplain karena merasa rakyat miskin, maka dia tunjukan kartu miskin. Ketentuan pemerintah mereka harus ada kartu miskin," ujar Sofyan kepada wartawan di Kantor PLN Pusat, Jakarta Selatan, Selasa (27/10).
Dia beralibi jika program tersebut dimaksudkan agar pemberian subsidi tepat sasaran.
"Pasti terjadi protes. Sekarang Anda sendiri apa menerima tidak, ada orang tidak miskin punya mobil menerima subsidi tarif listrik 65 persen? Akhirnya balik lagi kepentingan masyarakat yang miskin dan lebih luas," tuturnya.
"Sebenarnya mereka jangan teriak minta dapat subsidi kalau tidak layak dapat subsidi. Ini kan mencuri hak orang miskin. Itu yang tidak ingin kami biarkan," tandas Sofyan.